Advertorial

Tata Kelola Keuangan di Lingkup Kemendagri Didorong agar Semakin Akuntabel

Kompas.com - 15/02/2023, 19:13 WIB

KOMPAS.com - Tata kelola keuangan di lingkup Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didorong agar semakin akuntabel. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berdasarkan pada prinsip good government dan clean governance.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro saat memberikan arahan sekaligus membuka acara Rapat Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2023 dan Perpajakan bagi Instansi Pemerintah Lingkup Kemendagri di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Rabu (15/2/2023).

Adapun kegiatan tersebut diikuti sejumlah pejabat dan jajaran pegawai Kemendagri.

“Jadi, apa sasaran dan tujuan yang ingin kita capai pada sosialisasi hari ini, yaitu memastikan bahwa pelaksanaan dan pengelolaan keuangan di lingkungan Kemendagri semakin akuntabel,” terang Suhajar seperti tertuang dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.

Oleh karena itu, lanjut Suhajar, pejabat di tiap komponen Kemendagri perlu memastikan bahwa pelaksanaan dan pengelolaan keuangan dapat semakin akuntabel.

Dia menyebutkan, sejumlah prinsip pelaksanaan anggaran yang perlu diperhatikan meliputi ketertiban, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Suhajar menegaskan bahwa efisiensi merupakan prinsip penting dalam melakukan pengelolaan, termasuk di bidang keuangan. Berdasarkan hasil penelitian, kata dia, efisiensi menjadi faktor penting untuk memenangi sebuah persaingan.

“Siapakah manajer terbaik dalam sebuah organisasi dan sebuah perusahaan? (Dia) adalah manajer-manajer yang memuliakan efisiensi,” terangnya.

Suhajar menekankan, pengelolaan keuangan yang efisien tersebut membutuhkan kemauan baik dari pejabat eselon I, eselon II, serta eselon III. Oleh karena itu, dia mengimbau kepada seluruh jajaran Kemendagri untuk mendukung upaya tersebut.

Pada kesempatan itu, Suhajar juga menekankan pembenahan tata cara pembayaran pajak penghasilan (PPh). Berbagai persoalan yang perlu diperbaiki wajib menjadi perhatian semua pihak sehingga pembayaran PPh berjalan sesuai aturan.

Sementara itu, Kepala Biro Keuangan dan Aset Kemendagri Marisi Parulian dalam laporannya berharap, kegiatan tersebut dapat menambah pengetahuan dan wawasan para peserta ihwal kebijakan terkait dengan pelaksanaan anggaran dan perpajakan di lingkup Kemendagri.

Ia juga berharap, kegiatan itu dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran. Melalui sosialisasi tersebut, peserta juga diharapkan lebih cermat dalam mengelola anggaran sehingga temuan penyalahgunaan dari internal ataupun eksternal bisa diminimalkan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau