Advertorial

Mendagri: Urusan Kebencanaan Sudah Jadi Standar Pelayanan Minimal yang Wajib Diberikan Pemda kepada Masyarakat

Kompas.com - 03/03/2023, 11:34 WIB

KOMPAS.com – Pelayanan informasi rawan bencana merupakan hal penting yang harus diberikan pemerintah daerah (pemda) kepada masyarakat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, urusan kebencanaan sudah menjadi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib diberikan kepada masyarakat.

Untuk memberikan pelayanan tersebut, lanjut Tito, pemda dapat berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Selain itu, ia juga mendorong pemda untuk memasukkan kurikulum penanganan bencana ke dalam pendidikan. Dengan demikian, masyarakat dapat diajarkan tata cara penanganan bencana hingga mitigasi.

Ia menjelaskan bahwa nilai pelayanan informasi rawan bencana di Indonesia secara umum baru mencapai 60 sampai 70 persen dari target. Untuk pencegahan dan kesiapsiagaan bencana, nilainya baru 68 persen.

“(Nilai) ini semua provinsi, kabupaten atau kota. Penyelamatan evakuasi korban bencana mitigasi, ini pasca, (juga) 68 persen. Ya, angkanya mirip-mirip semua. Rata-rata tidak ada yang jomplang, tapi belum maksimal,” tutur Tito pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana 2023 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta, Kamis (2/3/2023), seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.

Pada kesempatan itu, Tito pun menyebut lima daerah yang menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memiliki pelayanan informasi rawan bencana. Kelimanya adalah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali, dan Jawa Tengah (Jateng).

Meski demikian, ia juga tidak memungkiri bahwa terdapat daerah yang belum memiliki layanan tersebut.

“Terima kasih banyak untuk Bapak dan Ibu Gubernur. Akan tetapi, ada juga yang masih di kotak merah. Ini tidak mikirin betul,” ujarnya.

Belajar dari bencana gempa yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat, dan di Palu, Sulawesi Tengah, Mendagri meminta setiap daerah untuk memperkuat solidaritas serta gotong royong dalam menangani bencana.

Menurutnya, pemda bisa bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan bencana serta memanfaatkan anggaran yang telah diberikan oleh pemerintah.

“Ini pendapat saya, konsep saling membantu itu bagus, (seperti) gotong royong. Ada daerah yang terkena bencana besar, (maka) yang lain (ikut) membantu. Kalau uangnya tidak cukup di mereka, bantu dengan mekanisme hibah,” ucap Mendagri.

Oleh karena itu, Mendagri menyebut kemauan politik dari para kepala daerah penting untuk menempatkan urusan bencana menjadi prioritas pelayanan dasar. Pemda juga diminta memperhatikan BPBD dengan memberikan anggaran yang memadai.

“Kami ingin mendesak teman-teman kepala daerah (untuk memberikan) anggaran untuk (penanganan), pencegahan, komunikasi, kesiapsiagaan, serta mitigasi bencana,” ujarnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau