Advertorial

KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

Kompas.com - 09/03/2023, 17:02 WIB

KOMPAS.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mulai menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 sejak Senin (6/3/2023). Tahun ini, BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR sebesar Rp 270 triliun. Untuk tahap awal pencairan pada Maret 2023, BRI mengalokasikan KUR sebesar Rp 12 triliun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Bisnis Mikro BRI Supari. Ia menjelaskan bahwa sejak Senin, BRI sudah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia dan mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat.

Untuk diketahui, sesuai kebijakan pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Adapun untuk penyaluran KUR 2023, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Supari menjelaskan, suku bunga KUR BRI di tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya. Nasabah KUR Mikro dan KUR Kecil yang baru pertama kali mengajukan pinjaman akan dikenakan bunga sebesar 6 persen efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta.

Namun, jika nasabah sudah pernah meminjam lebih dari satu kali, suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.

“Bunga akan naik menjadi 7 persen saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian, naik 8 persen untuk pinjaman ketiga dan seterusnya sampai ke (suku bunga) 9 persen,” papar Supari dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (9/3/2023).

Adapun BRI memberlakukan persyaratan yang berbeda sesuai kategori nasabah untuk mendapatkan KUR BRI 2023. Berikut adalah penjelasannya.

  1. KUR Supermikro

Untuk kategori KUR Supermikro bisa diikuti oleh calon debitur yang belum pernah menerima KUR. Bisa juga untuk nasabah yang belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema/skala ultramikro atau sejenisnya, dan atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

BRI juga tidak menetapkan batas minimal waktu pendirian usaha untuk mengajukan KUR Supermikro. Namun, bagi calon debitur yang waktu usahanya kurang dari enam bulan harus memenuhi salah satu persyaratan berikut.

  • Mengikuti pendampingan
  • Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau lainnya
  • Tergabung dalam kelompok usaha
  • Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak

Selain itu, calon debitur juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan, RT, dan RW dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

  1. KUR Mikro

Untuk KUR Mikro, calon debitur harus belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga; kredit skema/skala ultramikro atau sejenisnya; dan atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital. Selain itu, batas minimal waktu pendirian usaha adalah 6 bulan.

Untuk mengajukan KUR Mikro, calon debitur harus menyertakan dokumen pendukung berupa tanda identitas (e-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta nikah), NIB atau surat keterangan usaha dari kelurahan, RT dan RW atau surat keterangan domisili usaha, serta wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk plafon pinjaman di atas Rp 50 juta.

  1. KUR Kecil

Kriteria umum yang disyaratkan BRI untuk kategori KUR Kecil adalah calon debitur belum pernah menerima kredit, pembiayaan investasi, atau modal kerja komersial. Kecuali, kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga; kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Usaha calon debitur harus sudah berdiri minimal 6 bulan. Selain itu, juga wajib ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman KUR Kecil adalah tanda identitas (e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, dan akta nikah. Kemudian, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat keterangan usaha lainnya, dan wajib memiliki NPWP.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau