Advertorial

Gugatan Tong Shen Enterprise Co., Ltd Dikabulkan seluruhnya, Pendaftaran Merek Dagang PT Inti Jaya Lemindo Dibatalkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Kompas.com - 10/03/2023, 14:12 WIB

KOMPAS.com – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Tong Shen Enterprise Co., Ltd untuk melakukan pembatalan pendaftaran merek dagang PT Inti Jaya Lemindo.

Sebagai informasi, Tong Shen Enterprise Co., Ltd merupakan pemilik merek Lem G atau yang juga dikenal sebagai lem Korea atau lem setan.

Di Indonesia, perusahaan asal Taiwan itu telah memberikan lisensi kepada PT Putra Permata Majuperkasa sejak 2017 untuk mempergunakan merek-merek dagang Tong Shen Enterprise Co., Ltd. Salah satunya adalah merek dagang berlogo G dengan barang produksi lem.

Adapun putusan itu terdaftar dalam perkara perdata, yakni No : 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, No : 102/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan No : 106/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

“Menyatakan, membatalkan Pendaftaran Merek Dagang sesuai Sertifikat Merek dengan Nomor Pendaftaran: IDM000853844, IDM000901905, dan IDM000901899,” demikian ringkasan putusan tersebut.

Menurut majelis hakim, ketiga merek dagang milik Tergugat I (PT Inti Jaya Lemindo) itu mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik Tong Shen Enterprise Co., Ltd (Penggugat) dengan Sertifikat Merek Nomor IDM000236218 .

Putusan tersebut juga menyatakan bahwa Tergugat I, yakni PT Inti Jaya Lemindo, adalah pemohon pendaftaran merek yang beriktikad buruk atau tidak baik.

Oleh sebab itu, PN Jakpus juga memerintahkan Tergugat II, yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (DJKI), untuk membatalkan dan mencoret ketiga merek dagang milik PT Inti Jaya Lemindo serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Tong Shen Enterprise Co., Ltd serta PT Putra Permata Majuperkasa Lenarki Latupeirissa menilai bahwa majelis hakim telah mengadili perkara itu secara adil dan obyektif.

“Merek dagang Tong Shen Enterprise Co., Ltd dengan barang produksi Lem G terdaftar sejak 2010. Pendaftaran itu juga telah diperpanjang dan berlaku sampai 2030 serta mendapat perlindungan hukum dari pemerintah,” ujar Lenarki Latupeirissa kepada Kompas.com, Kamis (9/3/2023).

Tong Shen Enterprise Co., Ltd sendiri, lanjutnya, telah masuk pasar Indonesia dan mendaftarkan merek dagangnya di Indonesia sejak 1995. Seluruh produk perusahaan pun telah mendapat perlindungan hukum dari DJKI Kemenkumham.

“Demi memberikan perlindungan hukum kepada merek-merek dagangnya, Tong Shen Enterprise Co., Ltd tunduk dengan ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia,” imbuh Lenarki Latupeirissa.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau