Advertorial

Kabupaten Klaten Raih Penghargaan UHC Dari BPJS Kesehatan

Kompas.com - 15/03/2023, 18:30 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Klaten menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan capaian 96 persen.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

Sebagai informasi, UHC merupakan predikat yang diberikan kepada daerah dengan cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan minimal 95 persen dari jumlah penduduk.

Kabupaten Klaten sendiri merupakan kabupaten pertama di Provinsi Jawa Tengah yang meraih penghargaan tersebut sebelum disusul oleh kabupaten-kabupaten lainnya.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Republik Indonesia Ali Ghufron Mukti mengatakan, kepesertaan JKN-KIS terus meningkat dari tahun ke tahun.

Berkat capaian tersebut, Indonesia berhasil menjadi negara dengan capaian cakupan kepesertaan jaminan kesehatan tercepat. Dalam kurun waktu sekitar 10 tahun, jumlah kepesertaan JKN-KIS telah mencapai lebih dari 250 juta orang.

“Kepesertaan JKN-KIS tiap tahun terus meningkat. Hingga Rabu (1/3/2023), tercatat cakupan perlindungan program JKN-KIS mencapai 252,17 juta jiwa atau 90,79 persen dari total penduduk. Capaian ini menjadikan JKN-KIS di Indonesia menjadi program jaminan kesehatan terbesar di dunia dengan dengan skema tunggal terintegrasi,” ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (15/3/2023).

Dirut BPJS mengatakan bahwa saat ini, terdapat 22 provinsi dan 334 kabupaten/kota yang telah meraih predikat UHC.

Untuk mengoptimalkan pencapaian UHC di seluruh Indonesia, sambungnya, BPJS Kesehatan tengah mengembangkan upaya terintegrasi dengan memetakan, menyisir, dan mengadvokasi registrasi seluruh masyarakat dalam kepesertaan program JKN melalui strategi PESIAR.

“Selamat untuk 22 provinsi dan 334 kabupaten/kota dengan cakupan kepesertaannya menjadi lebih dari 95 persen total penduduk. (Pelaksanaan strategi) PESIAR akan bersinergi dengan daerah dan beberapa kementerian,” imbuhnya.

Sementara itu, Ma’ruf Amin menyampaikan apresiasi yang tinggi atas berbagai upaya dan kerja keras pemerintah daerah (pemda) yang konsisten mendukung program JKN sebagai salah satu program prioritas nasional, terutama dalam mengintegrasikan jaminan kesehatan daerah.

“Saya sampaikan apresiasi kepada kerja keras pemda yang konsisten mendukung program JKN. Program ini merupakan salah satu program strategis nasional sejak 2014 dan terbukti membawa banyak dampak positif, terutama dengan terbukanya akses dan meningkatnya pelayanan kesehatan Kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wakil Presiden berpesan kepada seluruh daerah di Indonesia untuk terus meningkatkan cakupan kepesertaan program JKN.

“Terus tingkatkan cakupan kepesertaan maupun kualitas pelayanan kesehatan. Pastikan pula masyarakat menjadi peserta aktif dalam Program JKN,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Klaten Sri Mulyani mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mewujudkan capaian UHC sehingga seluruh masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Klaten dan BPJS yang telah bekerja sama mewujudkan capaian UHC Klaten 96 persen. Penghargaan ini menjadi kebanggaan kita. Karena Klaten menjadi satu satunya kabupaten di Jawa Tengah yang meraih UHC ini. Semoga penghargaan ini dapat menambah semangat kami dalam bekerja dan masyarakat Klaten semakin sejahtera,” tuturnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau