Advertorial

Lebih dari 95 Persen Penduduk Terdaftar JKN, Pulau Papua Sandang Status UHC

Kompas.com - 15/03/2023, 18:35 WIB

KOMPAS.com - Seluruh provinsi di Pulau Papua saat ini resmi menyandang status Universal Health Coverage (UHC). Ini lantaran 5.588.126 penduduk di Tanah Papua telah terdaftar ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Angka ini setara dengan 95 persen dari total keseluruhan penduduk yang ada di wilayah itu.

Meski begitu, upaya pemerintah dalam mengajak masyarakat Papua ke dalam Program JKN bukan tanpa hambatan.

Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan David Bangun mengatakan, kondisi geografis, aksesibilitas, ketersediaan sarana prasarana, serta jaringan komunikasi dan data (jarkomdat) di Papua jadi tantangan untuk merealisasikan UHC

Meski begitu, ia tetap merasa puas lantaran kerja keras yang dilakukan oleh semua Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mampu membuahkan hasil positif.

“Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi komitmen dan kerja keras yang luar biasa dari seluruh pemprov di Papua. Berkat itu, kini setiap warga di Papua bisa memiliki perlindungan finansial dan akses pelayanan kesehatan yang komprehensif,” ujar David dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (15/3/2023).

David menambahkan, capaian yang diraih oleh masyarakat Papua merupakan pembuktian dari komitmen pemerintah daerah setempat dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

Tak hanya itu, keikutsertaan masyarakat Papua pun menambah jumlah masyarakat Indonesia yang mengikuti program JKN menjadi 252.17 juta jiwa atau lebih dari 90 persen dari total keseluruhan penduduk.

Meski begitu, David berharap, pencapaian UHC juga diiringi dengan peningkatan mutu layanan dan kemudahan akses layanan kesehatan.

Adapun untuk mewujudkan hal tersebut, BPJS Kesehatan dikatakannya tengah menggeber mutu layanan program JKN melalui berbagai inovasi dan digitalisasi pada 2023.

Melalui upaya itu, pemerintah kini menerapkan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta JKN untuk berobat di fasilitas kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga akan memastikan jika peserta JKN tidak akan dikenakan biaya saat mengakses layanan kesehatan sepanjang yang bersangkutan sudah mengikuti prosedur.

Tak sampai di situ, peserta JKN pun kini juga tidak perlu menyerahkan fotokopi kartu JKN, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan berkas lainnya saat mengakses layanan BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan juga berkomitmen melayani peserta JKN secara borderless (tanpa batas). Artinya, proses layanan peserta JKN bisa dilakukan di seluruh Indonesia dan tidak bergantung pada domisili,” kata David.

Semua upaya tersebut, lanjut David, telah diwujudkan melalui pengembangan kanal layanan digital, mulai dari Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

Meski begitu, David juga memahami bahwa upaya digitalisasi yang telah dilakukan oleh pihaknya belum sepenuhnya optimal dan dapat menjangkau semua masyarakat di Pulau Papua.

Hal tersebut lantaran tidak semua wilayah di pulau itu memiliki jarkomdat ataupun kemudahan akses secara geografis.

“Tak hanya itu, tidak semua lapisan masyarakat familier dengan smartphone. Maka itu, kami juga menghadirkan layanan seperti Mobile Customer Service (MCS) yang siap membantu masyarakat. Kami jelas memerlukan dukungan pemerintah daerah setempat agar kemudahan-kemudahan layanan tersebut juga dirasakan peserta JKN di Tanah Papua,” kata David.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo menuturkan bahwa Program JKN telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, ia memastikan bahwa pihaknya akan selalu proaktif dalam berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan dan jajaran dinas terkait. Utamanya, dalam menyisir data penduduk setempat guna meningkatkan validitas dan akurasi data kepesertaan JKN di wilayah tersebut.

“Program JKN telah membuka akses yang lebih besar kepada masyarakat untuk memperoleh jaminan kesehatan. Kami akan memperkuat kerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Papua Pegunungan untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang jauh dari wilayah perkotaan,” kata Nikolaus.

Nikolaus pun ingin semua warga Papua Pegunungan bisa memanfaatkan layanan kesehatan BPJS Kesehatan sesuai prosedur yang berlaku dengan sebaik-baiknya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau