Advertorial

Cakupan Program JKN-KIS Capai 97,53 Persen, Pemprov Sulsel Raih UHC Award 2023

Kompas.com - 19/03/2023, 18:38 WIB

KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2023 dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Penghargaan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

Keberhasilan Sulsel mendapatkan UHC Award 2023 berkat komitmen Pemprov Sulsel dalam meningkatkan tingkat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang melebihi 95 persen sesuai target pemerintah.

Bahkan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, per Maret 2023, sebanyak 97,52 persen atau 9 juta penduduk Sulsel sudah terdaftar sebagai peserta program JKN-KIS yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Capaian itu tidak terlepas dari sinergi kami bersama pemerintah kabupaten dan kota, termasuk dalam mengalokasikan bantuan keuangan untuk mengover kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PBI-APBD),” kata Andi Sudirman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/3/2023).

Andi menambahkan, untuk anggaran 2023, Pemprov Sulsel menganggarkan Rp 217 miliar untuk 1,8 juta warga kampung yang merupakan peserta PBI.

“Hal itu menjadi salah satu bentuk komitmen Pemprov Sulsel dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada hampir seluruh penduduk Sulsel,” tuturnya.

Menambahkan Gubernur Sulsel, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel dr Rosmini Pandin menjelaskan, Pemprov Sulsel melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

“(Beberapa di antaranya adalah) menyiapkan dana sharing untuk PBI, melakukan advokasi ke kabupaten dan kota untuk pemenuhan melalui surat edaran Gubernur Sulsel, serta verifikasi, mencatat, dan mendaftarkan cakupan UHC dari tingkat desa,” ucapnya.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Dok. Pemprov Sulsel Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

Program strategis pemerintah

Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang hadir dalam acara pemberian UHC Award 2023 mengatakan bahwa JKN-KIS menjadi salah satu program strategis nasional sejak 2014.

Berkat program tersebut, Indonesia menjadi salah satu negara dengan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan yang besar karena hampir seluruh penduduk mendapat perlindungan kesehatan memadai.

"Teruskan dukungan bersama untuk mencapai UHC yang ditargetkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2022-2024, yaitu sebanyak 98 persen dari total populasi menjadi anggota JKN," kata Ma’ruf.

Pada kesempatan sama, Menteri Koordinator (Menko) PMK Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa beragam inovasi dan pencapaian luar biasa yang telah diraih dalam program JKN tidak terlepas dari sinergi gubernur, bupati, dan wali kota.

“(UHC Award) sebagai bentuk apresiasi tulus dari pemerintah serta penghargaan setinggi-tingginya kepada gubernur, bupati, dan wali kota yang telah menunjukkan kerja keras dalam berkomitmen terhadap program JKN," tutur Muhadjir.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti juga memberi apresiasi kepada gubernur, bupati, dan wali kota yang turut mendukung dan menjalankan komitmen program JKN-KIS.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau