Advertorial

Mengapa Asuransi Jiwa Berperan Penting dalam Perencanaan Warisan?

Kompas.com - 31/03/2023, 15:57 WIB

KOMPAS.com – Banyak masyarakat yang masih menganggap tabu pembahasan tentang warisan dalam sebuah keluarga. Topik ini bahkan bisa membuat seseorang tersinggung karena dianggap mendoakan “kepergian segera” sang pewaris atau pihak yang akan meninggalkan harta.

Padahal, jika dilihat dari perspektif yang lebih luas, rencana waris atau estate planning sama pentingnya dengan perencanaan dana darurat, dana pendidikan, dana pensiun, dan perlindungan asuransi.

Memang benar, jika dikatakan bahwa perencanaan warisan bersinggungan dengan kematian karena hak waris baru dapat diklaim oleh penerimanya setelah pewaris meninggal dunia. Di sisi lain, kematian sendiri bersifat pasti, tetapi tidak dapat diprediksi kapan dan akan menimpa siapa.

Oleh karena itu, bagi pewaris yang menjadi kepala keluarga atau pewaris dengan harta yang menanggung hidup beberapa orang, perencanaan warisan yang baik cukup penting. Sebab, perencanaan ini dapat meminimalkan penyalahgunaan kekayaan jika yang bersangkutan meninggal serta memastikan kelangsungan pembiayaan kehidupan keluarga atau pihak terdekat yang ditinggalkan.

Lantas, bagaimana cara membuat perencanaan warisan yang adil dan bijaksana? Solusi dari permasalahan ini telah diulas oleh situs pelatihan keuangan QM Financial. Dari materi yang dipaparkan, terdapat tiga tahap yang dapat dilakukan pewaris dalam menyusun perencanaan warisan.

Pertama, lakukan identifikasi harta waris dengan saksama. Cari tahu selengkap-lengkapnya mengenai status harta, utang, dan kewajiban pajaknya. Hal ini pun harus disampaikan dengan jelas dalam surat wasiat untuk menghindari risiko perselisihan antar penerima waris di kemudian hari.

Kedua, menentukan daftar ahli waris sesuai dengan hukum waris yang berlaku. Tahap ini penting agar dapat memastikan warisan tersalurkan secara adil.

Ketiga, pewaris menentukan pembagian warisan saat masih sehat dan waras. Tahap ini masih sejalan dengan dua tahap sebelumnya. Dengan keputusan dari pewaris, pembagian warisan akan lebih adil dan meminimalkan terjadinya konflik.

Sementara itu, meski bukan merupakan bagian dari instrumen warisan, perhatikan juga pemberian asuransi jiwa. Sebab, asuransi ini memiliki status seperti warisan yang klaim manfaatnya dapat diajukan setelah pemilik polis meninggal dunia. Adapun penerima manfaat dari asuransi bisa anggota keluarga inti atau pihak-pihak yang telah tercantum dan disepakati dalam polis.

Pada dasarnya, manfaat proteksi asuransi jiwa memungkinkan sejumlah uang tersedia setelah pemegang polis meninggal dan melalui proses klaim yang sah. Selain itu, proteksi asuransi juga memberikan jaminan bekal keuangan untuk keluarga dan orang-orang terkasih yang ditinggalkan.

PRUWarisan melengkapi perencanaan warisan bagi keluarga Indonesia

Sebagai salah satu perusahaan asuransi di Indonesia PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) memiliki Asuransi Jiwa PRUWarisan. Produk asuransi jiwa tradisional ini memberikan perlindungan jiwa atas risiko meninggal dunia. PRUWarisan memiliki masa perlindungan pewaris hingga usia 99 tahun.

Asuransi tersebut pun memiliki manfaat jatuh tempo jika tidak terjadi risiko di masa perlindungan polis dan masa pembayaran premi dapat dipilih antara 5, 10, atau 15 tahun.

Terdapat dua manfaat utama yang ditawarkan oleh PRUWarisan. Pertama, manfaat meninggal dunia berupa 100 persen uang pertanggungan ditambah PRUWarisan booster (jika ada) dan dikurangi dengan kewajiban lain yang mungkin ada.

Kedua, manfaat akhir pertanggungan jika pihak tertanggung masih hidup sampai akhir masa pertanggungan. Untuk skema ini, uang pertanggungan akan dibayarkan 100 persen dan ditambah PRUWarisan booster (jika ada) serta dikurangi dengan kewajiban lain yang mungkin ada.

PRUWarisan dapat menjadi “peninggalan berharga” yang efektif dengan sejumlah manfaat, seperti fleksibilitas masa pembayaran premi serta uang pertanggungan yang optimal selama masa perlindungan hingga 99 tahun. Produk ini juga mendukung terciptanya masa depan yang bahagia serta membantu ketahanan keuangan orang-orang tersayang ketika pemegang polis meninggal dunia.

Dengan komitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada jutaan nasabah di seluruh penjuru negeri, Prudential Indonesia menjadi salah satu asuransi yang dipercaya selama lebih dari 27 tahun agar ribuan keluarga semakin #YakinMelangkah. 

Prudential Indonesia juga telah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aneka produk asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang ditawarkan pun memiliki fleksibilitas tinggi. Selain itu, nilai premi dan manfaat proteksinya juga dapat menyesuaikan dengan profil risiko, kebutuhan, serta kemampuan pemilik asuransi.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau