Advertorial

Soal Pengelolaan Dana Jaminan Sosial Kesehatan, Ini Kata Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Sejumlah Ahli

Kompas.com - 31/03/2023, 17:58 WIB

KOMPAS.com - Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menjelaskan bahwa Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan seharusnya dikelola dan diabdikan bagi peningkatan pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Jangan sampai dana amanah masyarakat (kepada) BPJS diintervensi," tutur Timboel berdasarkan keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (30/3/2023).

Timboel melanjutkan, saat kasus gagal ginjal yang menyerang anak-anak, misalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seharusnya bertanggung jawab (kepada BPJS) sehingga pasien dapat langsung diarahkan (ke) daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS. Dengan begitu, BPOM telah mengambil uang dari DJS untuk program pelayanan kesehatan yang seharusnya ditangani pemerintah.

Baca juga: Cara Terdaftar Jadi Penerima Dana PIP, Siswa SD-SMA Ikuti Langkah Ini

Terkait pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, Timboel menilai, akan lebih tepat jika RUU tersebut diberi nama RUU Sistem Kesehatan.

“Agar bisa fokus mendorong pelayanan kesehatan lebih baik lagi sehingga Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat,” tuturnya.

Tanggapan para ahli

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Teguh Dartanto menuturkan, harus ada kejelasan antara tugas BPJS sebagai eksekutor dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selaku regulator.

Baca juga: Lulus Kuliah Jadi CPNS, Ini 10 Sekolah Kedinasan Sepi Peminat

“Regulasi yang menjamin upaya promotif dan preventif perlu didorong. Beberapa penambahan skrining penting, tetapi belum ada ketentuan yang menjelaskan biaya efektifnya serta evidence based seperti apa,” tuturnya.

Sementara itu, Akademisi Universitas Indonesia (UI) Hasbullah Thabrany mengatakan bahwa RUU Kesehatan harus menjadi perbaikan akses serta mutu layanan kesehatan yang masih jauh dari harapan. Hal ini disebabkan belanja kesehatan publik yang masih sangat kecil, yakni kurang dari 2 persen produk domestik bruto (PDB).

Lebih lanjut, ia mengatakan, Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) seharusnya saling terhubung. Namun, realitasnya, keduanya terdikotomi. Karena itu, ia berharap, RUU Kesehatan bisa menjelaskan rumusan keduanya.

Baca juga: Apakah Niat Puasa Syawal dan Puasa Senin Kamis Boleh Digabung?

"Layanan UKP dikelola Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), tapi dalam praktiknya tidak begitu jelas. Persoalan dananya dari mana, bisa diatur dan diperjelas dalam RUU Kesehatan," terangnya.

Kemudian, Akademisi UI Ascobat Gani menjelaskan bahwa kompensasi menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Tatanan kompensasi ini bukan jadi tanggung jawab BPJS, melainkan pemerintah untuk melakukan kompensasi layanan kesehatan.

Selain itu, tata kelola yang menggunakan third party administrator harus jelas dan diatur dalam turunan regulasi.

Pembiayaan pelayanan kesehatan dan sebagainya pun harus menjadi fokus regulator untuk penjaminannya. Jangan masuk ke dalam program JKN.

“Penjaminan pelayanan kesehatan (merupakan) kebutuhan dasar, maka harus ada standarnya,” ucap Gani.

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau