Advertorial

Soal Pengelolaan Dana Jaminan Sosial Kesehatan, Ini Kata Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Sejumlah Ahli

Kompas.com - 31/03/2023, 17:58 WIB

KOMPAS.com - Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menjelaskan bahwa Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan seharusnya dikelola dan diabdikan bagi peningkatan pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Jangan sampai dana amanah masyarakat (kepada) BPJS diintervensi," tutur Timboel berdasarkan keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (30/3/2023).

Timboel melanjutkan, saat kasus gagal ginjal yang menyerang anak-anak, misalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seharusnya bertanggung jawab (kepada BPJS) sehingga pasien dapat langsung diarahkan (ke) daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS. Dengan begitu, BPOM telah mengambil uang dari DJS untuk program pelayanan kesehatan yang seharusnya ditangani pemerintah.

Terkait pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, Timboel menilai, akan lebih tepat jika RUU tersebut diberi nama RUU Sistem Kesehatan.

“Agar bisa fokus mendorong pelayanan kesehatan lebih baik lagi sehingga Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat,” tuturnya.

Tanggapan para ahli

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Teguh Dartanto menuturkan, harus ada kejelasan antara tugas BPJS sebagai eksekutor dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selaku regulator.

“Regulasi yang menjamin upaya promotif dan preventif perlu didorong. Beberapa penambahan skrining penting, tetapi belum ada ketentuan yang menjelaskan biaya efektifnya serta evidence based seperti apa,” tuturnya.

Sementara itu, Akademisi Universitas Indonesia (UI) Hasbullah Thabrany mengatakan bahwa RUU Kesehatan harus menjadi perbaikan akses serta mutu layanan kesehatan yang masih jauh dari harapan. Hal ini disebabkan belanja kesehatan publik yang masih sangat kecil, yakni kurang dari 2 persen produk domestik bruto (PDB).

Lebih lanjut, ia mengatakan, Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) seharusnya saling terhubung. Namun, realitasnya, keduanya terdikotomi. Karena itu, ia berharap, RUU Kesehatan bisa menjelaskan rumusan keduanya.

"Layanan UKP dikelola Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), tapi dalam praktiknya tidak begitu jelas. Persoalan dananya dari mana, bisa diatur dan diperjelas dalam RUU Kesehatan," terangnya.

Kemudian, Akademisi UI Ascobat Gani menjelaskan bahwa kompensasi menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Tatanan kompensasi ini bukan jadi tanggung jawab BPJS, melainkan pemerintah untuk melakukan kompensasi layanan kesehatan.

Selain itu, tata kelola yang menggunakan third party administrator harus jelas dan diatur dalam turunan regulasi.

Pembiayaan pelayanan kesehatan dan sebagainya pun harus menjadi fokus regulator untuk penjaminannya. Jangan masuk ke dalam program JKN.

“Penjaminan pelayanan kesehatan (merupakan) kebutuhan dasar, maka harus ada standarnya,” ucap Gani.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau