Advertorial

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Serahkan Zakat ke Baznas Sulsel

Kompas.com - 16/04/2023, 12:58 WIB

KOMPAS.com — Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman beserta keluarga telah menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulsel di Baruga Karaeng Pattingalloang, Selasa (11/4/2023).

Adapun zakat tersebut diterima secara simbolis oleh Ketua Baznas Sulsel, Muhammad Khidri Alwi.

Sebelumnya, zakat diserahkan dalam rapat koordinasi organisasi perangkat daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

"Alhamdulillah, saya sekeluarga telah menyalurkan zakat melalui Baznas Sulsel,"ujar Andi Sudirman dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (15/4/2023).

Pada kesempatan tersebut(koma) Andi Sudirman juga menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Sulsel yang memenuhi nisab dan haulnya untuk membayarkan zakat harta.

Agar penyaluran lebih teratur, lanjut Andi Sudirman, ASN dapat menyerahkannya satu atau dua hari sebelum Lebaran. Sementara, zakat maal atau harta diimbau diserahkan pada Ramadhan.

"Hal itu mempermudah dalam penghitungan haul,” kata Andi Sudirman.

Adapun besaran penghitungan besaran zakat mal adalah 2,5 persen dari jumlah harta. Hal bisa terpenuhi jika harta telah memenuhi syarat nisab atau jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat.

Untuk diketahui, syarat jumlah minimum zakat maal adalah 85 gram (gr) jika harta dalam bentuk emas. Bila dalam bentuk harta lain, zakat maal dihitung setara harga emas 85 gr. 

Selain zakat, Andi Sudirman mengatakan, pihaknya juga mengimbau OPD Pemprov Sulsel mengikuti instruksi pemerintah pusat agar tidak menggelar buka puasa bersama.

Oleh karena itu, setiap kepala OPD diharapkan dapat mengorganisasi paket buka puasa sebagai pengganti buka puasa yang akan dibagikan kepada fakir miskin.

-Dok. Humas Pemprov Sulsel -

Ketua BAZNAS Sulsel Muhammad Khidri Alwi menjelaskan, setelah gubernur, selanjutnya pimpinan dan pegawai OPD Pemprov juga akan menyerahkan zakat ke Baznas yang terlebih dahulu dikumpulkan di Kantor Gubernur Sulsel.

"Bapak Gubernur telah menyerahkan zakat. Nanti, menyusul OPD-OPD lain di Kantor Gubernur. Beliau telah memberikan contoh agar bisa mengeluarkan zakat, termasuk zakat maal-nya," kata Muhammad.

Lebih lanjut, Muhammad menambahkan, Baznas merupakan badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah dengan tugas dan fungsi untuk menghimpun serta menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.


Adapun zakat yang diterima Baznas akan disalurkan kepada delapan asnaf yang menerima manfaat zakat.

"Akan kami teruskan kepada delapan asnaf. Pengelolaan zakat oleh Baznas sangat profesional karena data mustahik dan muzaki lengkap, termasuk sistem manajemen donasinya. Kami berharap, zakatnya disalurkan di BAZNAs. Insyaallah kami amanah," katanya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau