Advertorial

Perkuat Daya Beli, Mendagri Dorong Daerah untuk Optimalkan Zakat

Kompas.com - 17/04/2023, 18:25 WIB

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kesehatan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (17/4/2023).

Pada kesempatan itu, ia menekankan kepada kepala daerah agar mendorong masyarakat membayar zakat. Upaya ini penting dilakukan untuk memperkuat daya beli para penerima zakat di tengah kenaikan harga komoditas akibat tingginya permintaan menjelang Lebaran.

“Kalau terjadi kenaikan harga yang diikuti dengan peningkatan daya beli masyarakat, maka itu akan bisa terkendali. Hal ini pun (bersifat) situasional. Setelah Lebaran, kami harapkan demand-nya akan turun kembali sehingga harga juga akan turun,” tuturnya dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin.

Oleh sebab itu, jelang Hari Raya Idul Fitri, Mendagri mengimbau masyarakat agar membayar zakat, baik secara langsung kepada pihak yang berhak menerima maupun melalui yayasan, masjid, dan badan zakat.

Berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), potensi zakat dalam negeri sekitar Rp 327 triliun. Potensi itu berasal dari zakat penghasilan, pertanian, peternakan, perkebunan, dan sektor lain.

Meski potensial, zakat yang terkumpul saat ini jumlahnya belum maksimal. Pada 2021, misalnya, zakat yang terkumpul hanya mencapai Rp 17 triliun.

Oleh karena itu, kata Mendagri, perlu ada upaya dari berbagai pihak agar potensi tersebut dapat dimaksimalkan.

“Jadi, kalau kita mampu mendorong masyarakat mengeluarkan zakatnya, (apalagi) bagi umat Islam ini wajib, maka ini akan sangat mendorong daya beli masyarakat. Meskipun terjadi kenaikan, (harga) akan tetap stabil,” jelasnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com