Advertorial

Kabupaten Gayo Lues Dapat UHC Award dari Menko PMK

Kompas.com - 20/04/2023, 11:48 WIB

KOMPAS.com - Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, mendapatkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Republik Indonesia (RI) Muhadjir Effendy, Selasa (14/3/2023).

Sebagai informasi, UHC adalah sistem penjaminan kesehatan untuk memastikan setiap warga dalam suatu populasi daerah memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues Bambang Waluyo mengatakan, keberadaan UHC bersifat wajib karena masuk ke dalam pelayanan kebutuhan dasar bagi masyarakat.

“Memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat itu berarti negara telah hadir dalam menjamin kepastian pelayanan kesehatan yang diperlukan masyarakat,” ujar Bambang dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (20/4/2023).

Bambang menambahkan, negara perlu mengembangkan sistem pembiayaan kesehatan dengan tujuan menjamin kesehatan bagi seluruh rakyat.

Hal tersebut penting dilakukan agar setiap warga negara bisa mendapatkan tindakan preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif pelayanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau.

“Sistem yang saat ini dibangun dan dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah cukup baik. Hal tersebut dapat kita lihat dari semakin baiknya kualitas pelayanan kesehatan di daerah, khususnya di Kabupaten Gayo Lues,” tegas Bambang.

Untuk diketahui, berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pemerintah daerah (pemda) diharapkan hadir dalam upaya meningkatkan kualitas program JKN.

Sebagai bentuk respons terhadap UU tersebut, sejumlah pemda melakukan inisiatif dengan mengembangkan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Hingga saat ini, Jamkesda telah berjalan dengan model yang sangat bervariasi sesuai dengan karakteristik dan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Di Kabupaten Gayo Lues, misalnya, upaya tersebut dilakukan dengan mengintegrasikan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ke dalam Program JKN.

“Saat ini, Jamkesda untuk masyarakat seluruh kabupaten atau kota di Aceh sudah didaftarkan melalui Program JKA yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh. Pemda Aceh berkontribusi pada iuran pegawai negeri sipil (PNS) daerah sebesar 4 persen dan subsidi bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III yang kami daftarkan,” jelas Bambang.

Kontribusi pemda, lanjut bambang, juga mencakup upaya peningkatan kepatuhan pembayaran iuran peserta JKN dari sektor informal, melakukan efisiensi pelayanan kesehatan, dan meningkatkan mutu pelayanan.

Selain itu, Pemda Aceh juga selalu berupaya agar kualitas pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat dapat semakin baik.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gayo Lues bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan juga terus mendorong agar peserta JKN mendapatkan kepastian waktu tunggu dan waktu pelayanan di fasilitas kesehatan.

Tak hanya itu, mereka juga tengah mengupayakan agar sarana, prasarana, dan tenaga kesehatan di unit-unit pelayanan kesehatan dapat dipenuhi sesuai dengan standar.

“Dengan Aplikasi Mobile JKN, sekarang peserta bisa mendapatkan kepastian waktu tunggu, pelayanan, dan mengurangi risiko antrean di fasilitas kesehatan. Implementasi ini akan kami kawal bersama agar kepuasan masyarakat akan lebih meningkat lagi terhadap fasilitas pelayanan publik,” kata Bambang.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau