KOMPAS.com – Dalam sepekan terakhir, sejumlah negara di Asia, termasuk Indonesia, mengalami cuaca panas ekstrem. Hal ini menyebabkan indeks sinar ultraviolet (UV) berada di level 8-10 atau sangat berisiko tinggi bagi kesehatan.
Diberitakan dari Kompas.com, Rabu (26/4/2023), sinar UV merupakan jenis radiasi elektromagnetik yang berasal dari matahari dan ditransmisikan dalam gelombang atau partikel pada panjang gelombang dan frekuensi yang berbeda.
Sinar UV terbagi menjadi tiga, yaitu UV-A dengan panjang gelombang 315-400 nm, UV-B dengan panjang gelombang 280-315 nm, dan UV-C dengan panjang gelombang 180-280 nm.
Dari ketiga jenis tersebut, UV-C merupakan sinar UV yang paling berbahaya. Beruntung, lapisan atmosfer menghalau sinar UV-C masuk ke permukaan Bumi.
Sinar UV paling berbahaya berikutnya adalah UV-B. Jenis sinar UV ini dapat menyebabkan sunburn atau kulit terbakar. Paparan sinar UV-B juga mampu meningkatkan risiko DNA dan kerusakan sel lain pada organisme hidup.
Pada skala ringan, paparan sinar UV dapat menyebabkan kulit kemerahan atau nyeri. Namun, dalam kondisi parah, sunburn dapat menyebabkan kulit melepuh, bengkak, dan pengelupasan kulit luar.
Bahkan, radiasi UV dapat memicu penuaan diri pada kulit dan kanker kulit. Selain kulit, kesehatan mata pun dapat terpengaruh oleh paparan sinar UV.
Oleh karena itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat untuk menghindari paparan sinar matahari secara langsung, khususnya mulai pukul 10.00 hingga 16.00.
Masyarakat juga diimbau mengenakan pakaian pelindung matahari, topi lebar, dan kacamata hitam saat bepergian di luar ruangan.
Tak kalah penting, masyarakat juga dianjurkan untuk melindungi kulit menggunakan sunscreen atau tabir surya.
Aturan pemakaian sunscreen
Pemakaian sunscreen dapat dilakukan setidaknya 15 menit sebelum beraktivitas di luar ruangan. Selanjutnya, oleskan kembali sunscreen secara rutin setelah 1 jam pemakaian.
Saat berada di dalam ruangan pun, sebaiknya Anda tetap menggunakan sunscreen. Pasalnya, radiasi sinar UV dapat masuk ke dalam ruangan tanpa Anda sadari.
Terkait takaran, orang dewasa setidaknya harus menggunakan sunscreen sebanyak 35 ml atau 2 sendok makan penuh. Sunscreen harus dioleskan ke seluruh bagian tubuh yang tidak tertutup pakaian. Hal ini termasuk telinga, leher, punggung, wajah, bahu, dan kaki.
Untuk menghalau sinar UV, Anda disarankan menggunakan sunscreen dengan sun protection factor (SPF) 30 atau 50. Adapun sunscreen SPF 30 dapat menahan 97 persen radiasi sinar UV-B, sedangkan SPF 50 dapat menahan hingga 98 persen radiasi sinar UV-B.
Jika berada di luar ruangan pada siang hari dalam waktu yang cukup lama, Anda lebih baik memilih produk sunscreen SPF 50 karena dapat memberikan perlindungan selama 500 menit atau 8 jam lebih.
Namun, jika Anda lebih banyak berada di dalam ruangan, penggunaan sunscreen dengan SPF 30 sudah cukup baik. Produk sunscreen dengan SPF 30 dapat memberikan perlindungan selama 300 menit atau 5 jam sebelum terbakar sinar matahari.
Untuk mendapatkan produk sunscreen, Anda dapat membelinya secara online melalui Tokopedia. Lokapasar ini menawarkan berbagai sunscreen dengan SPF 15, 30, 50, dan 100 dari berbagai merek. Dengan demikian, Anda dapat memilih sunscreen sesuai kebutuhan.