Advertorial

Waspada Fintech Bodong, Yuk Manfaatkan Kredit Jangka Pendek di Bank BJB

Kompas.com - 30/04/2023, 17:01 WIB

KOMPAS.com – Minat masyarakat dalam memperoleh akses pinjaman dari perusahaan perbankan dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan.

Hal tersebut juga memicu kemunculan sejumlah lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman uang dengan nominal besar dan jangka waktu pengembalian bervariasi.

Lembaga keuangan tersebut didominasi oleh lembaga non-bank. Lembaga nonbank yang sebagian besarnya merupakan perusahaan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech).

Meski demikian, tidak semua perusahaan fintech itu aman dalam pemberian kredit jangka pendek untuk nasabah.

Bahkan, terkadang bunga yang diberikan oleh lembaga keuangan nonbank itu tinggi sehingga memberatkan para nasabah. Akibatnya, mereka sering kali kesusahan dalam mengembalikan pinjaman.

Namun, Anda tak perlu khawatir. Pasalnya, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB hadir memberikan fasilitas pinjaman kredit jangka pendek yang menguntungkan nasabah berupa BJB Kredit Jangka Pendek.

Pemimpin Divisi Corporate Bank BJB Widi Hartoto mengatakan bahwa terdapat dua keuntungan yang akan didapatkan nasabah dari BJB Kredit Jangka Pendek.

“Keuntungan tersebut berupa pencairan dana yang cepat dan jangka waktu pengembalian atau tenor yang pendek,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (30/4/2023).

Sesuai namanya, BJB Kredit Jangka pendek memiliki jangka waktu pelunasan yang pendek. Jangka waktu pelunasan yang pendek tersebut tidak lebih dari 1 tahunatau paling lama 2 tahun.

Program kredit itu umumnya diamnfaatkan sebagai modal usaha dagang oleh para penggunanya.

Akan tetapi, saat ini, banyak masyarakat yang menggunakan fasilitas pinjaman kredit jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan harian yang bersifat primer. Contohnya, biaya pendidikan anak atau biaya hidup sehari-hari.

Adapun media penarikan dalam BJB Kredit Jangka Pendek berupa promes atau surat janji bayar antara pihak debitur dan kreditur. Dokumen ini penting karena merupakan bukti utang piutang kedua pihak.

Pada BJB Kredit Jangka Pendek, debitur adalah nasabah yang menggunakan fasilitas pinjaman. Sementara, kreditur adalah Bank BJB. 

Nama lain dari promes selain janji bayar adalah surat sanggup bayar. Promes akan diperingkatkan oleh suatu lembaga pemeringkat. Selain itu, secara hukum promes tidak bisa diperjualbelikan. 

Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan mendapatkan fasilitas pinjaman BJB Kredit Jangka Pendek, Anda dapat lebih lanjut bisa menghubungi Kantor Cabang Bank BJB terdekat.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau