Advertorial

Atas Nama Presiden, Mendagri Lantik Pj Gubernur Sulawesi Barat dan Gorontalo

Kompas.com - 13/05/2023, 08:54 WIB

KOMPAS.com - Atas nama Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Zudan Arif Fakrulloh sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) dan Ismail Pakaya sebagai Pj Gubernur Gorontalo di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (12/5/2023).

Pelantikan kedua penjabat gubernur tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 39/P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Sebagaimana diketahui Zudan merupakan pejabat tinggi madya yang menjabat sebagai Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), sedangkan Ismail merupakan Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker).

Dalam sambutannya, Mendagri mengatakan, pelantikan ini merupakan momentum penting bagi Sulbar dan Gorontalo serta menjadi bagian yang monumental dari sistem pemerintahan di Indonesia.

Mendagri menambahkan, para penjabat yang ditugaskan dalam menjalankan roda pemerintahan daerah dapat dievaluasi per tiga bulan sekali. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

“(Keputusan penunjukan penjabat) itu berlaku (maksimal) 1 tahun. Setelah 1 tahun dapat diperpanjang 1 tahun lagi atau diganti dengan orang yang berbeda,” ujar Mendagri dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/5/2022).

Mendagri melanjutkan, hasil dari evaluasi penjabat tersebut kemudian dibawa ke Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh Presiden. Sidang tersebut turut diikuti oleh Wakil Presiden, sejumlah menteri, dan kepala lembaga. Dari rapat tersebut, kemudian diputuskan nama penjabat yang bakal bertugas memimpin daerah provinsi.

Mendagri melanjutkan, pergantian Pj Gubernur Sulbar dan Gorontalo merupakan upaya penyegaran dalam menjalankan pemerintahan daerah. Seperti diketahui, Pj Gubernur Sulbar sebelumnya dijabat oleh Akmal Malik dan Pj Gubernur Gorontalo dijabat oleh Hamka Hendra Noer.

“Saya kira pengalaman 1 tahun Pak Akmal Malik dan Pak Hamka, syukur kepada Allah SWT telah mendapatkan kesempatan menjadi penjabat gubernur dan saya yakin untuk Pak Hamka juga menjadi kebanggaan tersendiri karena pulang kampung,” bebernya.

Mendagri meyakini, Pj Gubernur Sulbar dan Gorontalo yang baru saja dilantik dapat menjalankan tugas dengan optimal. Hal ini didasari oleh latar belakang kinerja keduanya yang dikenal cukup baik dan berkontribusi positif. Mendagri berpesan kepada jajaran Pj Gubernur tersebut untuk melakukan terobosan di daerah masing-masing.

“Rekan-rekan penjabat tolonglah berpikir berbeda. Jangan begitu masuk ngikutin arus. Penjabat kepala daerah yang ditunjuk, itu adalah penugasan dari pemerintah pusat sesuai amanat UU untuk mengisi kekosongan karena ada jabatan yang habis masa jabatan,” tuturnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau