Advertorial

Mudahkan Muzaki Milenial, Baznas Optimalisasi Zakat di Era Digital

Kompas.com - 16/05/2023, 16:11 WIB

KOMPAS.com – Menurut World Giving Index, Indonesia berada di posisi pertama dalam hal kedermawan sosial. Hal ini tidak terlepas dari nilai-nilai yang dianut masyarakat.

Indonesia sendiri merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Agama ini menganjurkan umatnya untuk mendermakan harta dengan menunaikan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf).

Perintah berzakat pun merupakan salah satu rukun Islam yang harus dijalankan para muslim. Adapun semangat berzakat adalah gotong royong dalam memperjuangkan sosial, terutama terhadap fakir miskin, anak yatim, dan kaum duafa.

 Agar pengelolaan tepat sasaran, pemerintah telah mendirikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Badan ini hadir mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten atau kota.

Baznas merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI No 8/2001 dan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2011 dengan tugas dan fungsi untuk menghimpun serta mendayagunakan zakat. Baznas bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri agama.

Pimpinan Baznas Ir M Nadratuzzaman Hosen, MS MEc, PhD ,mengatakan bahwa pada usia yang sudah lebih dari dua dasawarsa, Baznas semakin memantapkan eksistensi sebagai lembaga negara yang tepercaya.

“Hal tersebut dibuktikan dengan peningkatan dana zakat secara berkesinambungan yang dihimpun untuk kemudian disalurkan melalui berbagai kegiatan yang terencana, terukur, tepat saran, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Baznas juga menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi di era milenial. Nadratuzzaman mengatakan bahwa Baznas telah mempunyai sejumlah sistem informasi manajemen, seperti Simba, Command Center, dan Kantor Digital.

Tidak hanya itu, Bazanas juga memiliki aplikasi funding Cinta Zakat serta berbagai aplikasi lain untuk memudahkan masyarakat membayar zakat kapan saja dan di mana saja.

“Baznas juga telah bekerja sama dengan lebih dari 100 perusahaan teknologi finansial (tekfin) dan lembaga-lembaga yang bisa melakukan transfer dana zakat, dan infak (ZIS), serta dana sosial keagamaan lain (DSKL),” katanya.

Dengan peluncuran berbagai kemudahan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat, khususnya kaum milenial. Berdasarkan data Baznas, sekitar 60 persen dari muzaki di bawah 40 tahun membayar zakat secara digital.

“Pemanfaatan teknologi tersebut telah mampu meningkatkan penghimpunan zakat Baznas rata-rata 40 persen per tahun,” ujar Nadratuzzaman.

Tidak hanya dari segi penghimpunan, Baznas juga terus meningkatkan penyaluran melalui program-program yang inovatif dan lebih memberdayakan, termasuk upaya menjangkau daerah-daerah pedalaman yang terisolasi.

Baznas memiliki Delapan Program Prioritas, yaitu beasiswa, rumah layak huni, Rumah Sehat Baznas, Baznas Tanggap Bencana, Baznas Microfinance/Bank Zakat Mikro, ZMart, ZChicken, dan Santripreneur.

Ke depan, kata Nadratuzzaman, pihaknya akan terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital melalui jaringan Baznas di sekitar 550 kabupaten dan kota.

“Literasi teknologi informasi akan terus dilakukan melalui pembinaan terhadap sumber daya amil di berbagai daerah dalam rangka membangun Indonesia menuju negara kesejahteraan,” ujarnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau