Advertorial

Mendagri Ingatkan Pemda untuk Perhatikan Komoditas yang Alami Kenaikan Harga Tinggi

Kompas.com - 29/05/2023, 18:29 WIB

KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk memperhatikan komoditas yang mengalami kenaikan harga tinggi.

Hal tersebut ditegaskan Mendagri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023 yang digelar secara hibrida dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (29/5/2023).

Tito menjelaskan, secara umum, sejumlah harga komoditas, seperti beras dan daging sapi, cenderung stabil. Stok ketersediaan pun aman. Sementara itu, harga cabai merah dan cabai rawit tercatat naik-turun, tapi relatif terkendali.

“Pemerintah, baik pusat maupun daerah, perlu mengatasi kenaikan harga telur ayam ras, daging ayam ras, jagung, bawang merah, dan bawang putih,” ujar Tito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin.

Pada kesempatan sama, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Puji Ismartini mengatakan bahwa 52 persen kabupaten dan kota di Indonesia mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada minggu keempat Mei 2023. Adapun sebagian besar kenaikan IPH terjadi di Pulau Jawa dan Kalimantan.

“Sepuluh kabupaten serta kota yang mengalami kenaikan harga tertinggi adalah Pangandaran, Sigi, Nias, Gunungkidul, Magelang, Cimahi, Grobogan, Balangan, Mukomuko, dan Kulon Progo,” ujar Puji.

Sementara itu, sepuluh kabupaten serta kota dengan penurunan IPH tertinggi adalah Batang Hari, Konawe, Tebo, Sungai Penuh, Kerinci, Nagekeo, Sarolangun, Aceh Barat Daya, Tapanuli Tengah, dan Sekadau.

Puji menjelaskan, komoditas yang memberikan andil terhadap kenaikan harga terbesar di Pulau Sumatera adalah daging ayam ras dan bawang putih. Sementara di Pulau Jawa, komoditas yang mendominasi kenaikan harga adalah telur ayam ras, daging ayam ras, dan bawang merah.

Kemudian, di luar Pulau Jawa dan Sumatera, kenaikan harga didominasi komoditas bawang merah, daging ayam ras, dan beras.

Tito melanjutkan, pengendalian harga barang serta inflasi memerlukan kerja sama dan intervensi dari pemerintah pusat, seperti Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan kementerian atau lembaga (K/L) terkait.

Mendagri juga mendorong pemda untuk membantu pedagang, misalnya dengan memberikan subsidi transportasi dari Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

Menanggapi hal itu, Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Notosusanto mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) dalam peningkatan ketahanan pangan dan gizi.

Kerja sama tersebut juga mencakup pengembangan serta pembinaan sumber daya manusia (SDM) melalui edukasi, sosialisasi, dan kampanye pola konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang, serta aman.

“Kami juga meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat serta daerah untuk memperkuat ketahanan pangan dan gizi. Kami juga melakukan pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi,” imbuh Andriko.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau