Advertorial

Mendagri Dorong Pj Kepala Daerah untuk Meningkatkan PAD

Kompas.com - 09/06/2023, 20:09 WIB

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong penjabat (Pj) kepala daerah untuk mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di wilayahnya masing-masing. PAD dibutuhkan untuk mendukung berbagai program yang telah disusun oleh daerah bersangkutan.

Hal tersebut disampaikan Mendagri pada Rapat Koordinasi Penjabat Kepala Daerah dalam acara “Menjamin Peningkatan Kesinambungan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pelayanan Publik serta Implementasi Kebijakan Strategis Nasional di Daerah” yang digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (9/6/2023).

Mendagri menekankan, PAD yang kuat dapat membuat daerah lebih mandiri sehingga tidak terpengaruh dinamika fiskal di tingkat pusat,

Oleh karenanya, Pj kepala daerah harus memiliki jiwa kewirausahaan dengan mencari peluang dan potensi yang dapat dimanfaatkan wilayahnya untuk meningkatkan PAD.

Mendagri juga mengimbau, di masa depan, daerah-daerah yang hanya mengandalkan dana transfer pemerintah pusat akan kesulitan untuk maju. Terlebih, daerah yang dana transfernya banyak digunakan untuk belanja pegawai.

“Maka kuncinya adalah menghidupkan sektor swasta, baik swasta dalam negeri maupun luar negeri, mulai dari ultra mikro atau kecil, pedagang-pedagang kaki lima, hingga menengah,” ujar Tito dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jumat.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengarahkan Pj Kepala Daerah untuk meningkatkan PAD di wilayahnya masing-masing dengan menumbuhkan jiwa wirausaha.Dok Kemendagri Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengarahkan Pj Kepala Daerah untuk meningkatkan PAD di wilayahnya masing-masing dengan menumbuhkan jiwa wirausaha.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga menegaskan bahawa Pj kepala daerah perlu membuat kebijakan yang dapat memudahkan sektor usaha untuk tumbuh.

Misalnya, dapat dimulai proses perizinan usaha hingga pengenaan pajak.

“Jadi, rekan-rekan (Pj kepala daerah) tolong dibangun (keterlibatan) swastanya,” jelas Mendagri.

Mendagri juga mencontohkan sejumlah daerah yang berhasil menghidupkan sektor swasta di wilayahny. Keberhasilan itu, kata dia, membuat dana transfer pusat hanya berperan sebagai pemancing bagi pembangunan di daerah tersebut.

Kembali dia mengingatkan Pj kepala daerah agar memanfaatkan jabatannya untuk membangunkan sektor swasta di daerahnya masing-masing.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian mendorong berfoto dengan para Pj Kepala Daerah.Dok Kemendagri Mendagri Muhammad Tito Karnavian mendorong berfoto dengan para Pj Kepala Daerah.

“Tolong diupayakan betul pendapatan (daerahnya)-nya (yang dihasilkan) sesuai target. Bila perlu (PAD dapat) melampaui target itu, (baru) luar biasa. Kemudian, belanjakan (PAD) supaya ada uang yang beredar (di wilayah itu),” ujarnya.

Selain soal PAD, Pj kepala daerah juga diarahkan oleh Mendagri agar mampu meningkatkan realisasi belanja. Terutama, realisasi belanja yang dampaknya terasa oleh masyarakat.

Mendagri mengatakan, meningkatnya realisasi belanja dapat membuat jumlah uang yang beredar di masyarakat jadi makin banyak. Kondisi ini turut mendukung penguatan daya beli masyarakat sehingga konsumsi rumah tangga juga dapat meningkat.

“(Daya beli yang meningkat) itu bisa mengatasi inflasi, bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, dan belanja pemerintah yang menjadi belanja utama,” jelas Mendagri.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau