Advertorial

Dorong Kesinambungan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kemendagri Gelar Rakor Penjabat Kepala Daerah

Kompas.com - 09/06/2023, 21:01 WIB

KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Kemendagri, Jumat (9/6/2023).

Rakor tersebut digelar dalam rangka menjamin peningkatan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah (pemda) dan pelayanan publik serta implementasi kebijakan strategis nasional di daerah. Rakor ini dihadiri oleh seluruh Pj Kepala Daerah, baik dari provinsi, kabupaten, maupun kota.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, berdasarkan undang-undang (UU), penunjukan Pj kepala daerah merupakan bentuk penugasan untuk mengisi kekosongan. Hal ini merupakan konsekuensi dari pengimplementasian UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Menurut UU tersebut, kepala daerah yang masa jabatannya berakhir (sebelum 2024) diganti oleh penjabat,” ujar Tito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat.

Tito melanjutkan, UU tersebut mencakup dua hal. Pertama, mengenai pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan penunjukan dan penugasan Pj kepala daerah. Para Pj ini, lanjut dia, ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan sampai hasil Pilkada Serentak 2024 keluar.

Dia menambahkan, penunjukan Pj gubernur dilakukan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres). Sementara itu, penunjukan Pj bupati atau wali kota dilakukan oleh Mendagri melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).

Kewenangan tersebut, kata Tito, diterapkan secara teknis melalui mekanisme sidang Tim Penilai Akhir (TPA).

“Mekanisme penunjukan Pj lebih transparan dan non-otoritatif, serta tidak otoriter,” tambah Tito.

Kedua, mengenai syarat Pj kepala daerah. Menurut Tito, Pj gubernur harus berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I struktural. Kemudian, Pj bupati atau wali kota harus berasal dari pejabat tinggi pratama atau eselon II struktural.

Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan, per Mei 2023, terdapat sebanyak 105 Pj kepala daerah yang terdiri atas 11 Pj gubernur, 77 Pj bupati, dan 17 Pj wali kota.

“Pj kepala daerah berperan penting dalam menjamin kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. Terlebih, pada masa transisi sebelum pelantikan kepala daerah definitif sebagai hasil Pilkada 2024,” jelas Akmal.

Dia menekankan, secara operasional, Pj kepala daerah bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik, khususnya penyelenggaraan pelayanan dasar.

Mereka juga bertugas mengawal implementasi kebijakan strategis nasional di daerah, membangun kehidupan berdemokrasi, dan mengawal tata kelola keuangan daerah.

“Pj kepala daerah juga bertugas membangun sinergi antartingkatan pemerintahan serta menjalin komunikasi dengan seluruh stakeholder guna mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” imbuh Akmal.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau