Advertorial

Warga Jakarta Jangan Lupa, Insentif PBB Berakhir 30 Juni 2023

Kompas.com - 12/06/2023, 11:07 WIB

KOMPAS.com – Program insentif Pajak Bumi dan Bangunan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal berakhir pada Kamis (30/6/2023).

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif untuk pembayaran PBB tahun pajak 2023 pada Maret hingga Juni 2023. Adapun besaran keringanan yang diberikan mencapai 10 persen.

Selain itu, program tersebut juga berlaku untuk PBB tertunggak tahun pajak 2013 hingga 2022. Jumlah insentif yang diberikan untuk kategori ini sebesar 20 persen, ditambah penghapusan sanksi. Adapun periode pembayarannya Maret hingga Juni 2023.

Pemberian insentif PBB itu sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

Pergub tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta terhadap masyarakatnya sekaligus sebagai upaya memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar mengatakan, masyarakat bisa memanfaatkan promo tersebut untuk memperingan pembayaran pajak.

Menurutnya, semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan program insentif tersebut, maka semakin besar pula dampak positifnya terhadap pembangunan dan pelayanan publik di DKI Jakarta.

Mengingat periode insentif bakal berakhir dalam beberapa minggu lagi, ia pun menyarankan agar pembayaran dan pengurusan PBB dilakukan sesegera mungkin

“Wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu menunjukkan bahwa dirinya adalah masyarakat yang taat terhadap peraturan perpajakan. Selain itu, ia pun berkontribusi positif pada kemajuan daerah,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).

Sebagai informasi, pengecekan tunggakan PBB bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor pajak setempat atau secara online melalui situs web resmi www.pajakonline.jakarta.go.id agar lebih praktis.

Selain itu, kunjungi juga Instagram @humaspajakjakarta untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai program insentif PBB.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau