Advertorial

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Serahkan SK Kenaikan Jabatan Fungsional kepada 856 PNS

Kompas.com - 18/06/2023, 21:40 WIB

KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan surat keputusan (SK) kenaikan jabatan fungsional jenjang ahli muda dan ahli madya kepada 856 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (14/6/2023).

PNS yang menerima SK kenaikan jabatan tersebut terdiri dari 34 jenis jabatan fungsional. Rinciannya, yakni kelompok jabatan fungsional tenaga pendidik dengan jumlah 734 orang, tenaga kesehatan sebanyak 84 orang, serta tenaga teknis lain sebanyak 38 orang.

“Kami ingin sumber daya manusia (SDM) dari tenaga fungsional terus diperhatikan, terutama untuk guru,” kata Andi Sudirman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (15/6/2023).

Andi menyebut, keberadaan tenaga fungsional seperti guru sangat penting. Terutama, untuk memajukan sektor pendidikan dan menciptakan calon pemimpin andal di Sulsel.

Menurutnya, anak-anak sekolah sekarang berpotensi menjadi generasi yang lebih hebat di masa mendatang.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. DOK. Pemprov Sulsel Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

“Kami berdoa, semoga para pemimpin yang kuat akan hadir pada masa depan. Intinya hanya satu, para guru harus ikhlas mengajar,” ujarnya.

Sebagai informasi, acara tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel Andi Darmawan Bintang, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukarniaty Kandolele, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Iqbal Nadjamuddin.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau