Advertorial

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Serahkan SK Kenaikan Jabatan Fungsional kepada 856 PNS

Kompas.com - 18/06/2023, 21:40 WIB

KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan surat keputusan (SK) kenaikan jabatan fungsional jenjang ahli muda dan ahli madya kepada 856 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (14/6/2023).

PNS yang menerima SK kenaikan jabatan tersebut terdiri dari 34 jenis jabatan fungsional. Rinciannya, yakni kelompok jabatan fungsional tenaga pendidik dengan jumlah 734 orang, tenaga kesehatan sebanyak 84 orang, serta tenaga teknis lain sebanyak 38 orang.

“Kami ingin sumber daya manusia (SDM) dari tenaga fungsional terus diperhatikan, terutama untuk guru,” kata Andi Sudirman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (15/6/2023).

Andi menyebut, keberadaan tenaga fungsional seperti guru sangat penting. Terutama, untuk memajukan sektor pendidikan dan menciptakan calon pemimpin andal di Sulsel.

Menurutnya, anak-anak sekolah sekarang berpotensi menjadi generasi yang lebih hebat di masa mendatang.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. DOK. Pemprov Sulsel Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

“Kami berdoa, semoga para pemimpin yang kuat akan hadir pada masa depan. Intinya hanya satu, para guru harus ikhlas mengajar,” ujarnya.

Sebagai informasi, acara tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel Andi Darmawan Bintang, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukarniaty Kandolele, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Iqbal Nadjamuddin.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau