Advertorial

Cegah Korban Bertambah, Praktisi Bagikan Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK

Kompas.com - 19/06/2023, 17:43 WIB

KOMPAS.com – Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal membuat masyarakat harus lebih cermat saat mengajukan pinjaman uang secara online. Selain memberikan bunga dalam jumlah besar, pinjol ilegal juga kerap menagih utang dengan cara yang merugikan. Salah satunya, dengan menyebar data pribadi ke publik.

Guna memberikan edukasi ke publik terkait pinjol, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung mengadakan acara bertajuk “Pinjaman Online, Solusi atau Malapetaka?” di Unpar, Kamis (9/6/2023).

Narasumber ahli yang menjadi pembicara pada acara tersebut adalah Dosen Fakultas Hukum Unpar Nefa Claudia Meliala, Pembantu Unit (Panit) 1 Unit 2 Subdirektorat 5 Cyber Crime/Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat Hermawan, serta Sekretariat Satgas Waspada Investasi (SWI) sekaligus perwakilan Pengawas Eksekutif DPUK-OJK Fajaruddin. Acara ini dimoderatori Kepala LBH Pengayoman Unpar Valerianus B Jehanu.

Dalam diskusi tersebut, Nefa memaparkan pentingnya masyarakat mengetahui perusahaan teknologi finansial (fintech) peer-to-peer lending (P2PL) atau fintech lending, perkembangan peraturan pinjol, serta sanksi-sanksi pinjol ilegal.

“Masyarakat juga harus mengetahui pertanggungjawaban pidana pinjol ilegal, syarat pemidanaan, serta tindak pidana apabila terdapat ancaman kekerasan dan penyebaran atau penggunaan data pribadi oleh pihak kreditur,” ujar Nefa dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (19/6/2023).

Sementara itu, Hermawan menjelaskan berbagai permasalahan yang ditimbulkan dari P2PL illegal, mulai dari modus penipuan hingga kerugian masyarakat.

“Masyarakat harus mengetahui perbedaan fintech P2PL ilegal dan yang legal. Dengan mengetahui permasalahan penegakkan hukum dalam memberantas pinjol, masyarakat bisa mengetahui kewenangan polisi siber,” ujarnya.

Sementara itu, Fajaruddin menekankan pentingnya literasi dan inovasi keuangan masyarakat Indonesia. Masyarakat harus mengetahui bahwa pemerintah melalui 12 kementerian dan lembaga telah membentuk SWI untuk mencegah dan menangani fenomena pinjol ilegal.

Melalui diskusi tersebut, ia berharap, masyarakat bisa membedakan pinjol ilegal dan legal. Menurutnya, pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dan proses pinjaman pinjol ilegal relatif mudah. Selain itu, bunga dan denda yang diberikan pinjol ilegal tidak terbatas dan alamat kantornya tidak jelas

“Pinjol ilegal juga dapat mengakses seluruh data di ponsel, seperti kontak, galeri, serta riwayat panggilan,” kata Fajaruddin.

Pinjol ilegal, lanjut Fajaruddin, biasanya menagih pinjaman dengan menggunakan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, serta penyebaran foto atau video pihak peminjam.

Untuk mengecek keabsahan pinjol, masyarakat bisa menghubungi nomor WhatsApp 081157157157 atau laman https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx

Fajarudin pun membagikan beberapa tips bila masyarakat terjerat hutang dari pinjol. Ia menganjurkan agar masyarakat segera melapor pada pihak SWI. Jika memiliki kendala pembayaran, SWI menganjurkan masyarakat untuk mengajukan restrukturisasi.

“Namun apabila pinjol sudah mulai melakukan ancaman, masyarakat bisa memblokir kontak pengancam,” ujarnya.

Hermawan juga mengimbau agar masyarakat hanya melakukan pinjaman untuk kepentingan yang produktif. Sebelum melakukan pinjaman, masyarakat harus memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, serta risiko peminjaman.

Peserta acara 'Pinjaman Online, Solusi atau Malapetaka?' Dok. Unpar Peserta acara 'Pinjaman Online, Solusi atau Malapetaka?'

“Terpenting, masyarakat harus memastikan bahwa pinjol tersebut telah terdaftar dalam OJK,” ujarnya.

Sementara itu, Nefa mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa WhatsApp OJK. Tujuannya, untuk mengidentifikasi legalitas pinjol.

“Hal itu perlu dilakukan karena banyak oknum pinjol ilegal yang sengaja memasang logo OJK pada website mereka. Tujuannya, untuk menipu calon peminjam,” katanya.

Sebagai informasi, acara Pilar Hukum bertujuan agar masyarakat dapat mendapatkan informasi dan pemahaman terkait fenomena, kasus, regulasi, serta hak dan kewajiban masyarakat mengenai pinjol ilegal. Pasalnya, praktik pinjaman uang yang dilakukan pinjol harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tak kalah penting, acara itu juga diharapkan dapat mencegah bertambahnya korban sekaligus menjadi solusi terhadap korban pinjol ilegal.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau