Advertorial

Terima Laporan dari BPK, DPD Sebut Negara Merugi Rp 4,93 Triliun

Kompas.com - 22/06/2023, 21:50 WIB

KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Berdasarkan laporan yang diserahkan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-2 di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (22/6/2023), itu, Indonesia disebut mengalami kerugian sebesar Rp 4,93 triliun.

“Dari nilai tersebut, kerugian negara yang terjadi pada pemerintah daerah (pemda) merupakan yang terbesar, yakni Rp 3,69 triliun atau 75 persen,” ucap Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis.

Ia menambahkan, BPK RI juga telah menyampaikan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) kepada entitas yang diperiksa pada 2020-2022. Jumlahnya mencapai 106.205 rekomendasi dengan nilai sebesar Rp 50,93 triliun.

“Hal tersebut berdasarkan hasil pemantauan TLRHP pada pemerintah pusat, pemda, badan usaha milik negara (BUMN), serta badan lain,” imbuhnya.

Lebih lanjut Nono menuturkan, terdapat angsuran sebesar Rp 365,69 miliar atau 7 persen, pelunasan sebesar Rp 2,65 triliun atau 54 persen, dan penghapusan sebesar Rp 83,20 miliar atau 2 persen untuk penyelesaian kerugian pada 2005-2022.

“Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp 1,83 triliun atau 37 persen,” ujarnya.

Perlu tindak lanjut

Pada kesempatan itu, Nono meminta BPK RI untuk memberikan penjelasan tambahan dan melakukan suatu tindakan sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan. Oleh karena itu, DPD RI melalui Komite IV akan mengadakan rapat konsultasi dengan BPK RI setelah sidang paripurna.

“Dari berbagai laporan dan catatan yang telah disampaikan oleh Ketua BPK RI, kami meminta kepada seluruh anggota dan alat kelengkapan DPD RI untuk menjadikannya sebagai catatan penting dalam pelaksanaan tugas-tugas konstitusional,” tutur senator asal Maluku itu.

Sesuai amanat konstitusi dan perundang-undangan, hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK RI menjadi bahan bagi DPD RI untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

“Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, kami juga meminta perhatian serius (dari pemerintah) pusat dan daerah untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua BPK RI Isman Yatun menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 dari 388 LHP yang terdiri dari 177 LHP kinerja dan 210 LHP dengan tujuan tertentu.

IHPS tersebut turut memuat temuan-temuan pemeriksaan yang seluruhnya bernilai Rp 25,85 triliun dengan rincian temuan terkait ketidakhematan, ketidakefektifan, dan ketidakefisienan sebesar Rp 11,20 triliun, dan temuan ketidakpatuhan sebesar Rp 14,65 triliun.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau