Advertorial

Biar Enggak Kena Denda, Bayar PKB Tepat Waktu dan Raih Kesempatan Memenangkan Undian Doorprize

Kompas.com - 26/06/2023, 11:26 WIB

KOMPAS.com – Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban yang harus dilunasi setiap pemilik kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil. Adapun keterangan terkait batas waktu pembayaran pajak kendaraan bisa dilihat pada lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Apabila telat membayar, Anda tidak hanya harus melunasi pajak, tetapi juga wajib membayar dendanya. Adapun setiap wilayah memiliki aturan dan jumlah denda yang berbeda.

Untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, misalnya, denda keterlambatan pembayaran pajak yang dikenakan sebesar 2 persen dari nilai pajak per bulan sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (24/11/2022).

Jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, ia harus mendatangi Kantor Samsat Induk untuk melunasi pajak dan dendanya. Sebab, pembayaran tidak bisa dilakukan pada gerai Samsat atau secara daring.

Mendapat undian doorprize

Untuk memotivasi agar masyarakat tidak telat membayar PKB, Tim Pembina Samsat Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menginisiasi program undian doorprize berhadiah motor listrik.

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar menjelaskan, program itu juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran warga Jakarta untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan kota dan merasakan manfaatnya secara langsung.

“Sebab, infrastruktur yang lebih baik akan meningkatkan kualitas hidup warga dan mempercepat pertumbuhan ekonomi,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (22/6/2023).

Morris mengatakan, kehadiran program undian tersebut merupakan kesempatan baik bagi warga Jakarta.

“Pasalnya, setiap wajib pajak yang melunasi kewajiban pajak mereka selama periode tersebut akan secara otomatis masuk ke dalam daftar undian. Dengan demikian, mereka berkesempatan memenangkan motor listrik sebagai doorprize,” kata Morris.

Sebagai informasi, program undian itu ditujukan bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta yang melakukan pembayaran PKB sampai 30 Juni 2023.

Untuk melunasi PKB, Anda dapat mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat atau gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Bila ingin melakukan pembayaran PKB secara online, Anda bisa menggunakan aplikasi SIGNAL. Aplikasi ini dapat mempermudah proses pembayaran karena Anda tidak perlu datang ke kantor Samsat secara langsung.

Informasi lebih lanjut tentang syarat dan ketentuan undian doorprize bagi warga Jakarta yang membayar PKB sebelum 30 Juni 2023 dapat dilihat di laman https://bapenda.jakarta.go.id.

Selain itu, warga Jakarta juga dapat mengikuti akun Instagram @humaspajakjakarta untuk mendapatkan beragam informasi terkait program menarik lainnya dari Bapenda DKI Jakarta.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau