Advertorial

Dukung Sustainability, PT Intera Lestari Polimer Jadi Perusahaan Tanah Air Pertama yang Meraih Sertifikasi SNI Ekolabel

Kompas.com - 27/06/2023, 09:00 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Perusahaan manufaktur masterbatches plastik PT Intera Lestari Polimer menjadi perusahaan pertama di Tanah Air yang mengantongi sertifikasi Ekolabel Tipe 1 Standar Nasional Indonesia (SNI) 7188-7:2022 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK).

Adapun sertifikasi tersebut merupakan wujud komitmen perusahaan dalam memerangi dampak lingkungan yang dihasilkan oleh limbah plastik konvensional.

Untuk diketahui, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI terkait dengan ekolabel tipe 1 SNI 7188-7: 2022 Kategori produk, kemasan produk, dan wadah bioplastik yang dapat dikomposkan.

Direktur PT Intera Lestari Polimer Inge Setyawati mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan lingkungan berkelanjutan. Dukungan tersebut diwujudkan salah satunya dengan memproduksi produk plastik Enviplast yang dapat dikomposkan.

Ia menuturkan, inovasi tersebut dihadirkan sebagai salah satu solusi terhadap persoalan lingkungan yang timbul akibat limbah sampah plastik konvensional.

“Oleh karena itu, kami memproduksi kantong plastik ramah lingkungan yang dapat dikomposkan serta terurai dalam waktu singkat," ujar Inge kepada Kompas.com saat ditemui dalam acara talk show Green Economy Matters di Tangerang, Banten, Selasa (22/6/2023).

Sebagai informasi, Enviplast merupakan produk plastik bio-based yang mengutamakan bahan dasar ramah lingkungan, yaitu dari pati singkong, jagung, dan minyak nabati. Ketika kantong Enviplast sudah tidak lagi dipergunakan, maka dapat terurai tanpa mencemari lingkungan sekitar.

Adapun plastik konvensional merupakan salah satu jenis sampah yang menjadi ancaman serius terhadap lingkungan. Produksi sampah plastik di Indonesia pun terus meningkat setiap tahun.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (15/6/2023), total sampah plastik sepanjang 2022 mencapai 12,54 juta ton. Jumlah tersebut naik secara eksponensial sejak 1995.

Salah satu penyumbang peningkatan jumlah sampah plastik adalah perilaku masyarakat Indonesia yang kerap menggunakan plastik sekali pakai. Plastik jenis ini dinilai menimbulkan efek buruk bagi lingkungan bila masuk ke perairan atau tanah lantaran sulit terurai oleh proses alam (non-biodegradable).

Berkat produk Enviplast, kata Inge, PT Intera Lestari Polimer menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mengantongi Ekolabel Tipe 1 SNI 7188-7: 2022.

"Kami sudah memenuhi seluruh standar untuk memperoleh sertifikasi Ekolabel Tipe 1 SNI 7188-7: 2022, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga produk akhir. Seluruh tahapan ini sudah teruji. Dengan begitu, diharapkan dapat mendukung keberlanjutan lingkungan," kata Inge.

Enviplast yang diproduksi PT Intera Lestari Polimer merupakan produk plastik bio-based yang mengutamakan bahan dasar ramah lingkungan, yaitu dari pati singkong, patu jagung, dan turunan minyak nabati.Dok. PT Intera Lestari Polimer Enviplast yang diproduksi PT Intera Lestari Polimer merupakan produk plastik bio-based yang mengutamakan bahan dasar ramah lingkungan, yaitu dari pati singkong, patu jagung, dan turunan minyak nabati.

Landasan upaya pengurangan sampah

Untuk diketahui, talk show bertajuk "Green Economy Matters" digelar PT Intera Lestari Polimer dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023.

Adapun narasumber yang dihadirkan dalam talk show tersebut adalah Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup (PSIKLH) Nurmayanti serta Deputi Fasilitas Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Dr Agus Haryono.

Nurmayanti mengatakan, pemerintah telah memiliki landasan hukum guna mengatur pengurangan sampah produsen. Terutama, sampah yang sulit diurai serta tidak dapat diguna ulang, seperti kemasan plastik.

"Dasar hukum tersebut adalah Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Beleid ini mengatur pengurangan sampah oleh produsen dari 2020 hingga 2029," terang Nurmayanti.

Lebih lanjut, Nurmayanti menambahkan, peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana diamanatkan dalam pasal 15.

Berdasarkan Permen tersebut, imbuh Nurmayanti, setiap produk, kemasan produk, dan atau wadah yang dipilih sebagai bagian dari cara pengurangan sampah, wajib dilekatkan label yang menerangkan bahwa produk atau kemasan produk tersebut dapat dikomposkan, dapat didaur ulang, dan/atau dapat diguna ulang.

Nurmayanti juga menjelaskan bahwa Ekolabel Tipe 1 SNI 7188-7: 2022 merupakan sertifikasi untuk melindungi lingkungan, mendorong inovasi industri ramah lingkungan, serta membangun kesadaran konsumen terhadap produk ramah lingkungan. Sertifikasi ini juga berperan sebagai instrumen ekonomi yang dihadirkan pemerintah.

"Dengan menerapkan label ramah lingkungan, setiap pelaku usaha, seperti PT Intera Lestari Polimer, berkesempatan memperoleh insentif dari pemerintah, termasuk dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan pemerintah," terangnya.

Dorong riset inovasi swasta

Pada kesempatan sama, Agus mengapresiasi upaya PT Intera Lestari Polimer yang getol berinovasi, khususnya dalam menghasilkan produk plastik ramah lingkungan yang dapat dikomposkan.

Ia menilai, semangat serta komitmen perusahaan tersebut sejalan dengan upaya BRIN yang mendorong sektor swasta untuk giat melakukan riset serta inovasi.

Agus menjelaskan, Global Investment Index (GII) Indonesia belum menunjukkan peningkatan signifikan selama periode 2013 hingga 2021. Secara global, lanjut Agus, GII Indonesia mandeg di peringkat 85 hingga 88.

“Sejumlah poin yang menjadi pengungkit GII adalah belanja riset oleh sektor swasta. Adapun belanja riset oleh pihak swasta di Tanah Air masih terbilang rendah dibandingkan negara lain, seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam,” jelasnya.

Adapun belanja riset oleh swasta Indonesia menempati peringkat ke-83, sedangkan Thailand berhasil menempati peringkat pertama dunia. Oleh karena itu, BRIN mendorong sektor swasta untuk melakukan riset serta inovasi guna meningkatkan GII Indonesia.

“Saya sangat gembira PT Intera Lestari Polimer merupakan industri yang mau mengalokasikan anggaran untuk pengembangan riset inovasi, terutama dalam pengembangan plastik ramah lingkungan,” kata Agus.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau