KOMPAS.com – Taat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi salah satu kunci kelancaran berbisnis. Utamanya, bisnis yang memiliki bangunan sendiri untuk operasionalnya.
PBB adalah salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah berupa pajak atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan.
Jadi, jika Anda memiliki atau menggunakan bangunan untuk kegiatan bisnis, Anda wajib membayar PBB setiap tahunnya. Bila kewajiban ini diabaikan, sejumlah sanksi bakal diberikan.
Di Jakarta sendiri Aturan tersebut pun tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang ketentuan umum pajak daerah.
Dalam aturan itu disebutkan, apabila pembayaran pajak terutang dilakukan setelah jatuh tempo maka akan dikenakan denda/bunga keterlambatan.
Adapun besaran denda yang dikenakan adalah 2 persen per bulan dari jumlah tagihan.
Denda tersebut berlaku sampai dengan jangka waktu paling lama 24 bulan. Jika pebisnis tidak membayar PBB selama lebih dari periode tersebut, denda akan tetap dihitung sebesar 48 persen dari jumlah PBB yang tidak atau kurang dibayar.
Selain denda, keterlambatan membayar PBB juga akan membuat pemilik usaha kesulitan untuk mengajukan permohonan pelayanan di DKI Jakarta, karena saat ini setiap pemohon pelayanan diwajibkan tidak memiliki tunggakan pajak daerah. Tentunya, hal ini akan berpengaruh pada reputasi bisnis.
Untuk menghindari sanksi dan mendukung kelancaran bisnis, sebaiknya Anda membayar PBB tepat waktu.
Selain untuk kelancaran bisnis, ketaatan pembayaran PBB juga memiliki dampak besar. Pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang berguna untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah domisili, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan sosial.
Dengan membayar PBB, Anda secara tidak langsung turut berkontribusi membantu pemerintah daerah (pemda) dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup di daerah Anda.
Kepatuhan itu juga menjadi tanda bahwa Anda merupakan warga negara yang taat hukum dan bertanggung jawab.
Kabar baiknya, untuk meringankan beban tagihan PBB, Anda bisa memanfaatkan program insentif PBB yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023, terdapat dua jenis insentif yang diberikan.
1. Keringanan untuk PBB tahun pajak 2023
- Potongan 10 persen untuk pembayaran Maret-Juni 2023
- Potongan 5 persen untuk pembayaran Juli-September 2023
2. Keringanan untuk PBB terutang atau tertunggak tahun pajak 2013-2022
- Potongan 20 persen untuk pembayaran Maret-Juni 2023
- Potongan 10 persen untuk pembayaran Juli-Desember 2023
- Penghapusan sanksi administrasi untuk seluruh periode pembayaran
Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar mengatakan, wajib pajak bisa memanfaatkan promo tersebut untuk meringankan pembayaran pajak.
Ia melanjutkan, semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan program insentif tersebut, maka semakin besar pula dampak positifnya terhadap pembangunan dan pelayanan publik di DKI Jakarta.
“Mengingat periode insentif hanya sampai 30 Juni 2023, warga DKI disarankan agar pembayaran dan pengurusan PBB dilakukan sesegera mungkin guna menghindari kendala dalam prosesnya,” ujarnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (28/6/2023).
Sebagai informasi, untuk cek tunggakan PBB bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor pajak setempat atau secara online melalui situs web resmi www.pajakonline.jakarta.go.id agar lebih praktis.
Selain itu, kunjungi juga akun Instagram @humaspajakjakarta untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai program insentif PBB.