Advertorial

Peringati HUT Ke-496 Jakarta, Sanksi Administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus

Kompas.com - 06/07/2023, 09:03 WIB

KOMPAS.com - Guna memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-496 Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sebagai informasi, sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dikenakan terhadap wajib pajak yang terlambat membayarkan pajak kendaraan bermotor.

Adapun kebijakan penghapusan sanksi administrasi yang dikeluarkan Bapenda terdiri dari tiga poin. Pertama, penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Kedua, penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap denda atau bunga tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Ketiga, penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai Kamis (22/6/2023).

 Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny Siregar mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat. Khususnya, mereka yang terdampak selama masa pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan.

“Dengan menerapkan langkah-langkah positif seperti itu, kami berharap, masyarakat dapat memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi sebaik-baiknya,” ujar Morris dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Kebijakan tersebut, lanjut Morris, diharapkan tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek. Namun, juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan. Terlebih, saat ini, pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban pajak dengan lebih mudah.

Di sisi lain, membayar pajak kendaraan tepat waktu, pemilik kendaraan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.

“Tanpa sanksi administrasi, masyarakat dapat membayar PKB dan BBNKB dengan lebih ringan,” tuturnya.

Mendapatkan suvenir menarik

Sebagai informasi, Bapenda DKI Jakarta turut menghadirkan Gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) pada ajang Pekan Raya Jakarta (PRJ) di Hall C1 JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Gerai ini menyediakan layanan PKB dengan berbagai kemudahan.

Selain itu, wajib pajak yang membayar tunggakan PKB di Gerai Samsat PRJ akan mendapat suvenir menarik.

Sebagai informasi, pembayaran tunggakan PKB di Gerai Samsat PRJ hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB kurang dari satu tahun.

Sementara, wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun diharuskan melakukan pembayaran di kantor samsat induk terdekat.

Jika Anda adalah pemilik kendaraan di Jakarta, Jangan sia-siakan kesempatan ini. Kunjunjungi Gerai Samsat Pekan Raya Jakarta 2023 (PRJ) yang terletak di Hall C1 JIExpo, Kemayoran.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau