Advertorial

Kemenkumham Dorong Optimalisasi Pendaftaran Jaminan Fidusia

Kompas.com - 06/07/2023, 21:52 WIB

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus menyosialisasi dan mengoptimalisasi pendaftaran jaminan fidusia bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Sebagai informasi, jaminan fidusia adalah sertifikat yang diberikan kepada lembaga pembiayaan (pemberi kredit) untuk menjamin kelancaran pembayaran angsuran kredit yang diberikan kepada individu yang meminta pinjaman dengan jaminan barang.

Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham Santun Maspari Siregar mengatakan, Undang-Undang (UU) Jaminan Fidusia memungkinkan pelaku usaha untuk memanfaatkan hampir semua aset benda bergeraknya.

Langkah tersebut dapat dilakukan sebagai jaminan untuk memperoleh pendanaan tidak terbatas kepada kendaraan bermotor.

Menurutnya, hal itu akan sangat membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang umumnya tidak memiliki tanah atau bangunan untuk dijaminkan kepada kreditur.

"Saya kira, jaminan fidusia adalah skenario yang ideal sebagai instrumen pendaftaran jaminan benda bergerak. Jaminan ini sangat vital perannya dalam mengisi kebutuhan pembiayaan bagi pelaku usaha," ujar Santun dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

Santun juga memperkirakan bahwa jaminan fidusia akan semakin mendorong pertumbuhan pendanaan berbasis jaminan benda bergerak.

Pasalnya, sistem jaminan benda bergerak yang efektif akan makin penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Konsekuensinya, implementasi hukum jaminan fidusia dan kebijakan pendukungnya harus terus dikembangkan. (Hal ini penting) demi mendukung potensi kontribusi UMKM yang memang signifikan terhadap perekonomian," kata Santun.

Santun menambahkan, UU Jaminan Fidusia sejak awal telah mendefinisikan obyek jaminan dengan perspektif yang sangat luas, mulai dari sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, terdaftar ataupun yang tidak terdaftar, bergerak ataupun tak bergerak, hingga yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.

"UU Jaminan Fidusia juga memungkinkan fidusia dibebankan kepada persediaan yang jumlahnya fluktuatif dan hasil penjualan dari persediaan," jelasnya.

Pentingnya sosialisasi jaminan fidusia kepada masyarakat adalah bukti kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.

Dengan begitu, masyarakat dapat memahami dan mengetahui hal apa saja yang dapat menjadi obyek dan cara pendaftaran jaminan fidusia agar dapat mengakses permodalan.

Santun menuturkan, sosialisasi tersebut penting untuk dikampanyekan kepada masyarakat bahwa jaminan fidusia merupakan salah satu jenis agunan yang umumnya digunakan pada transaksi keuangan. Jaminan ini banyak dimanfaatkan oleh orang dalam mengakses permodalan usaha.

"Ini adalah bentuk hadirnya pemerintah untuk mendorong kemudahan usaha dan mengakses permodalan dengan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Benda Bergerak," ucapnya.

Saat ini, tambah Santun, pemerintah melalui Ditjen AHU Kemenkumham telah melakukan pembahasan terkait jaminan benda bergerak untuk memperluas rezim penjaminan.

Dia juga menyebutkan bahwa bukan hanya benda bergerak atau tidak bergerak saja yang dapat dijaminkan, melainkan juga hasil karya seni.

"Nanti, apa yang menjadi karya nyata di masyarakat dapat dijaminkan. Saya berharap, fidusia akan menjadi instrumen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan potensi pertumbuhan usaha mikro yang bisa berdampak pada tumbuhnya iklim usaha dan ekonomi secara nasional,” tutur Santun.

Santun juga menekankan kepada pemberi dan penerima yang terikat dengan perjanjian penjaminan fidusia agar saling menjaga kepercayaan. Ini mengingat perjanjian penjaminan fidusia berbasis pada kepercayaan.

"Jadi, ada wanprestasi dalam jaminan mohon antara pemberi dan penerima jaminan untuk memperhatikan asas kemanusiaan dalam pengambilan obyek yang dijaminkan. Begitu juga sebaliknya, bagi yang terima fidusia harus konsisten menjalankan janjinya," jelas Santun.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau