Advertorial

Temui Jokowi, Ketua DPD Sampaikan Negara Perlu Kembali ke Sistem yang Dirumuskan Pendiri Bangsa

Kompas.com - 11/07/2023, 15:50 WIB

KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan signifikansi bangsa Indonesia kembali kepada sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/7/2023).

Sistem itu seperti tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

LaNyalla menilai, sistem tersebut belum pernah diterapkan secara tepat, baik pada era Orde Lama maupun Orde Baru. Ia meyakini bahwa jika diterapkan dengan baik, Indonesia dapat memperkuat posisi dalam menghadapi situasi global.

Selain itu, sistem tersebut juga dapat memastikan kedaulatan rakyat tersalur secara utuh,

“Kami harus membangun kesadaran kolektif dengan niat luhur untuk kembali kepada sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa. Upaya ini dilakukan dengan melakukan penguatan pada konstitusi dengan teknik Adendum,” tutur LaNyalla dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (11/7/2023).

Salah satu penguatan yang perlu dilakukan untuk memastikan kedaulatan rakyat terukur, lanjut LaNyalla, adalah dengan mengembalikan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara.

Pasalnya, MPR merupakan penjelmaan seluruh elemen rakyat, mulai dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), utusan daerah, serta utusan golongan untuk menyusun haluan negara dan memilih mandataris MPR.

Anggota DPR sebagai pembentuk undang-undang dihuni oleh anggota peserta pemilihan umum (pemilu) dari unsur partai politik dan unsur perseorangan atau nonpartai dapat melakukan adendum. Hal ini sudah menjadi tren di berbagai negara di dunia.

“Dengan kembali ke sistem asli, perekonomian Indonesia juga harus kembali kepada semangat untuk mewujudkan kesejahteraan. Negara harus berdaulat atas bumi, air, dan kekayaan di dalamnya. Cabang produksi penting harus dikuasai negara. Ini sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya,” imbuhnya.

LaNyalla melanjutkan bahwa utusan para raja, sultan, serta wakil masyarakat adat di MPR merupakan bagian dari sejarah kewilayahan dan penduduk Nusantara yang menjadi faktor kunci kelahiran Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sementara itu, utusan golongan diisi elemen organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi profesi yang diukur dengan kontribusi konkret serta kesejarahan dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi bangsa Indonesia.

"Untuk semakin memperkuat kedaulatan rakyat dalam penentuan kebijakan, kami harus memberikan hak kepada utusan daerah dan golongan untuk memberikan pendapat atas rancangan undang-undang yang dibentuk oleh DPR. Hal ini merupakan wujud keterlibatan publik secara menyeluruh. Dengan demikian, rakyat dapat ikut menentukan arah perjalanan bangsa," ujar LaNyalla.

Masalah Surat Ijo dan Bandara Bali Utara

Pada kesempatan tersebut, LaNyalla juga menyampaikan permasalahan Surat Ijo di Kota Surabaya yang tak kunjung selesai kepada Presiden Jokowi. Pihaknya sudah mempertemukan stakeholder terkait masalah tersebut.

“Meski demikian, permasalahan itu membutuhkan arahan dari Presiden. Oleh karena itu, saya sampaikan langsung masalah ini kepada Pak Jokowi agar memberi atensi khusus atas masalah ini,” tandasnya.

Selain Surat Ijo, LaNyalla juga menyampaikan rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Utara di Kabupaten Buleleng yang terhambat hingga kini. Padahal, masyarakat di sana sangat berharap penyelesaian bandara ini untuk menyelesaikan ketimpangan ekonomi antara Bali selatan dan utara.

Selain itu, bandara tersebut juga berlokasi di pesisir pantai. Hal ini membuat pemerintah tidak perlu mengalihfungsikan lahan pertanian dan hutan, seperti yang pernah diwacanakan di Bali barat.

“Apalagi, biaya pembangunan bandara ini murni dari swasta, tanpa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” kata LaNyalla

Sementara itu, terkait pembahasan perubahan Undang-Undang Desa, LaNyalla menyampaikan pandangan dan pertimbangan Komite I DPD RI yang telah disampaikan kepada DPR secara langsung.

Terdapat tujuh poin pandangan dari DPD untuk mendorong percepatan desa sebagai kekuatan ekonomi fundamental.

LaNyalla juga menyampaikan salam dari para raja dan sultan se-Nusantara kepada Presiden. Seperti diketahui, para raja dan sultan se-Nusantara menggelar silaturahmi bersama DPD di Jakarta pada Jumat (23/7/2023). Selain raja dan sultan se-Nusantara, pertemuan itu juga dihadiri perwakilan masyarakat adat.

Salah satu poin yang disepakati pada pertemuan tersebut adalah meminta MPR kembali menjadi lembaga tertinggi penjelmaan rakyat.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau