Advertorial

Cegah Urbanisasi, Mendagri Beberkan Strategi Penguatan Desa

Kompas.com - 12/07/2023, 21:28 WIB

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pembangunan di desa menjadi prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mencegah tingginya angka urbanisasi.

Hal itu disampaikan Mendagri dalam Konferensi Pers The 6th ASEAN Smart Cities Network (ASCN) yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Intercontinental, Jimbaran, Bali, Rabu (12/7/2023).

Pada acara tersebut, Kemendagri menjadi National Representative (NR) Indonesia pada ASEAN Smart Cities Network (ASCN) 2023.

Terkait fenomena urbanisasi, Mendagri mengingatkan pihak terkait untuk belajar dari Jepang. Hampir 90 persen masyarakat Jepang tinggal di metropolitan. Kondisi ini membuat biaya hidup menjadi lebih tinggi.

Akibatnya, banyak masyarakat Jepang melupakan pernikahan karena berfokus pada pendidikan tinggi dan jenjang karier.

"Keberadaan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Tahun 2023 merupakan salah satu visi Presiden Joko Widodo dalam membangun Indonesia dari pinggiran, yaitu desa dan perbatasan," ujar Mendagri dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (12/7/2023).

Mendagri memaparkan sejumlah langkah yang dilakukan pemerintah untuk memperkuat desa. Salah satunya menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sekaligus sejumlah regulasi turunannya.

Selain itu, pemerintah juga membentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) yang khusus menangani desa. Program penguatan desa lainnya adalah penganggaran Dana Desa untuk membantu desa melaksanakan program-programnya.

"Berdasarkan UU Desa, kepala desa dipilih oleh rakyat secara langsung. Hal ini menampilkan wajah demokrasi dengan adanya pemilihan. Selain kepala desa, perangkat desa dan badan musyawarah desa juga dipilih melalui pemilihan. Sedemikian besar perubahan yang terjadi di desa membuktikan bahwa visi Presiden sudah tepat,” katanya.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian.DOK. Kemendagri Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Pemerintah, lanjut Mendagri, juga telah menganggarkan Dana Desa hingga Rp 70 triliun pada 2023. Sejak 2015, anggaran Dana Desa berhasil membuat pembangunan di desa bergeliat.

Pemerintah melalui Kemendagri juga memperkuat kemampuan kepala desa. Saat ini, kepala desa bukan lagi merupakan manajemen komunitas informal, melainkan pemimpin informal pemerintahan. Kepala desa merupakan birokrat yang mengelola uang negara sehingga harus dipertanggungjawabkan.

“Kepala desa juga harus punya kemampuan kewirausahaan untuk membangun potensi desa," tutur Mendagri.

Ia mencontohkan, salah satu desa di daerah Kutai mampu menghasilkan Rp 50 miliar per tahun. Dengan Dana Desa dan pendapatan lain, pemerintah desa bisa membangun daerah, memerangi stunting, kemiskinan, dan membangun infrastruktur saluran air.

"Oleh karena itu, kita berharap desa dapat menjadi sentra ekonomi baru, tidak hanya di kota saja," tandasnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau