KOMPAS.com – Pemilik merek pelampung pompa air NEWRADAR Kelas 7, Rudi Kurniawan, mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pemilik merek produk serupa RADAR Kelas 7, Lau Tek Kiang. Sebagai informasi, merek RADAR telah terdaftar sejak 2014.
Permintaan maaf Rudi Kurniawan ditujukan kepada para pelaku usaha, produsen, pelanggan, dan pengecer pelampung pompa air NEWRADAR Kelas 7.
Untuk diketahui pelampung pompa air merek NEWRADAR memiliki kesamaan nama dan fungsi dengan RADAR. Padahal, pelampung pompa air merek RADAR sudah memiliki Izin Daftar Merek (IDM) dengan nomor 000009008 dan nomor Permohonan RO 12815/2013 untuk Kelas Barang/Jasa 7. Sertifikat ini berlaku hingga 16 Agustus 2024.
Dengan kata lain, merek RADAR milik Lau Tek Kiang telah memiliki hak eksklusif dan perlindungan hukum atas merek dagang tersebut.
Karena itu, Rudi Kurniawan berjanji akan menghentikan segala kegiatan yang berhubungan dengan beredarnya pelampung pompa air merek NEWRADAR dan menarik produknya dari pasaran di seluruh Indonesia.
Terkait indikasi atau dugaan peredaran produk yang menyesatkan, ia juga menyampaikan tidak akan mendaftarkan lagi merek NEWRADAR atau merek yang menyerupai merek RADAR. Ia juga akan memusnahkan produknya yang masih beredar.
Rudi Kurniawan tidak akan menjual, mengedarkan, dan mendaftarkan merek dagang NEWRADAR pelampung pompa air. Pernyataan itu tertuang dalam surat yang disampaikan oleh Rudi Kurniawan kepada kuasa hukum Lau Tek Kiang, Teja Yulianto SH, MH dari Law Firm Teja Yulianto SH MH & Partner Advocate and Legal Consultant.
Surat tersebut disampaikan Rudi Kurniawan agar menjadi perhatian demi tegaknya supremasi hukum dan terlindunginya hak-hak atas merek dagang terdaftar merek RADAR kelas 7 atas nama Lau Tek Kiang.
Berikut adalah isi lengkap surat permohonan Rudi Kurniawan.
PERMOHONAN MAAF KEPADA KHALAYAK PUBLIK TERMASUK BAGI PARA PELAKU USAHA, PRODUSEN, PELANGGAN DAN PENGECER MENGENAI INDIKASI ATAU DUGAAN PEREDARAN PRODUK YANG MENYESATKAN MEREK NEWRADAR KELAS 7 PELAMPUNG POMPA AIR
Saya RUDI KURNIAWAN pemohon merek NEWRADAR KELAS 7 (PELAMPUNG POMPA AIR)
MOHON MAAF KEPADA PEMILIK MEREK RADAR, BAPAK LAU TEK KIANG (Kuasa Hukum TEJA YULIANTO, SH., MH Advokat pada Law Firm TEJA YULIANTO, SH, MH &PARTNERS Advocate and Legal Consultant, beralamat di Ruko Elang Laut Boulevard Blok C No. 37-39, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara 14460, dan Ruko Duta Harapan Blok F No.7 Bekasi Utara, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama LAU TEK KIANG), MEREK RADAR TERDAFTAR SERTIFIKAT MEREK Nomor IDM 000009008, No Permohonan RO 12815/2013, Kelas Barang/Jasa 7 pelampung pompa air.
Bahwa LAU TEK KIANG adalah satu satunya Pemilik hak atas merek RADAR, berdasarkan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek RADAR, nomor pendaftaran IDM 000009008, Nomor Permohonan RO 12815/2013, kelas barang: 7, pelampung pompa air, Atas Nama LAU TEK KIANG yang telah dicatat dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2014 sampai 16 Agustus 2024.
Bahwa saat ini beredar dipasaran barang merek NEWRADAR untuk produk kelas 7 Pelampung Pompa air, bukan produksi dari Merek RADAR (BAPAK LAU TEK KIANG), Maka dalam kesempatan ini, saya RUDI KURNIAWAN PEMOHON MEREK NEWRADAR MOHON MAAF dan kepada seluruh Pihak Pelaku Usaha, Produsen, Pelanggan dan Pengecer yang berpotensi merugikan Merek RADAR untuk :
Demikian Permohonan Maaf ini saya (RUDI KURNIAWAN) sampaikan agar menjadi perhatian demi tegaknya supremasi hukum dan terlindunginya hak-hak atas merek dagang Terdaftar merek RADAR Kelas 7 Atas Nama LAU TEK KIANG.
Hormat saya
Rudi Kurniawan