Advertorial

Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 18/07/2023, 08:14 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Untuk diketahui, sanksi administrasi PKB dikenakan terhadap wajib pajak yang terlambat membayarkan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi yang dikeluarkan Bapenda DKI Jakarta terdiri dari tiga pokok, yakni penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Selanjutnya, penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Lalu, penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai Kamis (22/6/2023) hingga 29 Desember 2023. 

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny Siregar menjelaskan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat. Khususnya, mereka yang terdampak selama masa pandemi Covid-19.

Melalui kebijakan itu, ia berharap dapat mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan.

“Kami berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan positif tersebut untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa denda,” ujar Morris dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Morris menilai bahwa kebijakan tersebut tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga dapat membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan. Terlebih, Bapenda DKI Jakarta sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak.

Selain itu, pemilik kendaraan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Tanpa sanksi administrasi, masyarakat dapat membayar PKB dan BBNKB dengan lebih ringan,” tuturnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau