Advertorial

Masuki Pertengahan Tahun, Sekjen Kemendagri: Segera Optimalkan Realisasi APBD

Kompas.com - 24/07/2023, 20:05 WIB

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mendorong pemerintah daerah (pemda) agar segera mengoptimalkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Berdasarkan data Kemendagri per Jumat (21/7/2023), realisasi pendapatan seluruh Indonesia di tingkat kabupaten dan kota baru mencapai 43,21 persen.

“Seharusnya, pada Mei (realisasi pendapatan) sudah 50 persen dan pada akhir Juni minimal sudah 58 persen. Hal ini berarti, pada Juli seharusnya (sudah) di atas 60 persen. Jadi, ada kekurangan,” katanya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin.

Oleh karena itu, Suhajar meminta para kepala daerah, sekretaris daerah (sekda) selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan tim intensifikasi pendapatan daerah untuk memantau realisasi pendapatan.

Apalagi, berdasarkan data yang dihimpun Kemendagri, masih banyak daerah yang mengalami defisit APBD. Suhajar khawatir, rendahnya realisasi tersebut justru disebabkan oleh penetapan target yang terlampau tinggi.

“Sudah melewati pertengahan Juli, tetapi realisasi baru 43 persen. Apakah ini suatu gejala biasa atau memang target kita yang terlalu tinggi?” ujarnya.

Suhajar juga mengingatkan agar pemda juga mewaspadai sisi penerimaan pendapatan.

“Jangan sampai pada akhir tahun nanti, daerah justru terbebani oleh program atau proyek yang sudah berjalan, tetapi uangnya tidak ada. Ini wanti-wanti dari saya,” tegasnya.

Untuk realisasi belanja, Suhajar memaparkan bahwa hingga saat ini, realisasi belanja di tingkat kabupaten dan kota baru mencapai 35,41 persen. Padahal, pemerintah menargetkan realisasi belanja mencapai 60 persen pada Juli 2023.

Menurut analisisnya, hal itu terjadi lantaran masih banyak anggaran dengan nilai sekitar Rp 250 triliun yang tertunda untuk dibelanjakan.

“Nah, ini di mana tertundanya penyaluran dan penyerapannya? Misal, kita tertunda membayar upah, berarti buruh terlambat menerima uang. Kalau buruh terlambat menerima uang, mereka tidak bisa memberikan uang jajan untuk anak sekolah. Jadi, mohon (diperhatikan karena) dampaknya luar biasa,” tuturnya.

Suhajar menegaskan, APBD merupakan tulang punggung utama untuk menggerakkan ekonomi. Oleh karena itu, APBD harus disalurkan tepat waktu, baik untuk program yang telah direncanakan maupun masyarakat, termasuk pemberian bantuan sosial (bansos) dan dana insentif lain.

Hal tersebut, katanya, harus menjadi perhatian bersama. Suhajar pun berterima kasih kepada jajaran pemda kabupaten dan kota yang sudah bekerja keras merealisasikan APBD sesuai target, seperti Jawa Barat, Yogyakarta, Banten, dan Jawa Tengah.

Kemudian, Pati, Kulon Progo, Bengkulu Tengah, Bener Meriah, Bitung, Sukabumi, Prabumulih, Metro, Bandar Lampung, dan Salatiga.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau