KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta kembali memberikan diskon keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kali ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon 5 persen sampai dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang belum melunasi PBB pada 2013 hingga 2022. Kebijakan ini berlaku mulai Juli hingga September 2023.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan diskon PBB sebesar 10 persen pada periode Maret hingga Juni 2023.
Pemberian diskon PBB tersebut merupakan wujud implementasi dari kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat Ibu Kota untuk pemulihan ekonomi melalui pajak daerah.
Selain itu, pemberian diskon juga diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.
Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar mengatakan, masyarakat harus bisa memanfaatkan diskon PBB dengan sebaik-baiknya.
Tak hanya itu, pemanfaatan diskon dan insentif dari pemerintah juga dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mendukung pemulihan ekonomi dan turut serta dalam membangun daerah yang lebih baik.
“Segera lakukan pembayaran PBB sebelum 30 September 2023. Dengan melakukan kewajiban pajak tepat waktu, Anda tidak hanya menghemat (karena) adanya insentif yang diberikan, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan daerah dan menciptakan perubahan positif bagi masyarakat. Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi tepat waktu,” ujar Morris dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (7/7/2023).