Advertorial

Tanpa Buat Permohonan, Pemilik Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Bisa Bebas Sanksi Administrasi Pajak

Kompas.com - 26/07/2023, 08:50 WIB

KOMPAS.com – Pemilik kendaraan bermotor di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta bisa bebas sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar.

“Penghapusan sanksi administrasi diberikan untuk pembayaran bunga atau denda tanpa harus didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah,” jelas Morris dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (26/7/2023).

Untuk diketahui, kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 Kota Jakarta.

Morris menjelaskan, kebijakan itu juga merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat, khususnya mereka yang kesulitan membayar pajak akibat dampak pandemi Covid-19.

Morris berharap, warga DKI Jakarta dapat memanfaatkan kesempatan itu dengan baik. Dia juga berharap agar kebijakan tersebut tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak di kemudian hari.

“Dengan adanya langkah positif tersebut, pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban pajak secara mudah sekaligus berkontribusi dalam pembangunan Jakarta,” imbuh Morris.

Untuk diketahui, penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak sejak Kamis (22/6/2023) hingga 31 Desember 2023.

“Segera manfaatkan kesempatan untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi,” imbuh Morris.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau