Advertorial

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat untuk Mewaspadai Penipuan yang Mengatasnamakan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 26/07/2023, 13:33 WIB

KOMPAS.com - Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Agustian Fardianto mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Di sisi lain, ia menyarankan masyarakat untuk agar tetap tenang dan tidak mudah percaya dengan berbagai modus penipuan.

Sebelumnya, masyarakat diresahkan dengan modus penipuan yang mengatasnamakan Care Center BPJS Kesehatan. Pihak tak bertanggungjawab itu menginformasikan bahwa kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diberhentikan.

“Kami menegaskan, BPJS Kesehatan tidak pernah menonaktifkan kartu kepesertaan JKN secara sepihak tanpa alasan yang jelas,” kata Ardi dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (26/7/2023).

Ardi menjelaskan bahwa sebelumnya, juga terdapat berbagai modus penipuan lainnya yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.

Sebut saja, peserta diminta untuk menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan mengatasnamakan badan usaha, para oknum juga menyampaikan informasi palsu bahwa kartu kepesertaan peserta telah melebihi batas pemakaian terhadap obat-obatan.

Selain itu, modus penipuan lain adalah menyebutkan BPJS Kesehatan memberikan bantuan sosial kepada peserta, modus rekrutmen kepegawaian, serta ancaman kepesertaan JKN akan segera diblokir.

“Sekali lagi, kami sampaikan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah menghubungi peserta dengan memberikan informasi palsu. Modus penipuan juga berbentuk meminta NIK, pemberian hadiah atau bantuan sosial, serta meminta peserta mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening yang mengatasnamakan perorangan,” tegasnya.

Hal terpenting, kata Ardi, peserta BPJS tetap tenang apabila mendapatkan modus penipuan tersebut. Peserta juga diimbau agar tidak gegabah dan segera memastikan kembali kebenaran informasi ke kanal resmi BPJS Kesehatan di nomor telepon 165.

BPJS Kesehatan juga mengimbau agar peserta yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

BPJS kesehatan senantiasa berkomitmen dalam melindungi dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta.

“Upaya pencegahan penipuan menjadi salah satu prioritas BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penjaminan layanan kesehatan yang diberikan,” tutur Ardi.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau