KOMPAS.com – Kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi salah satu layanan pembiayaan yang memudahkan masyarakat untuk mewujudkan memiliki hunian idaman.
Sebelum mengajukan KPR, pemohon perlu mempertimbangkan serta mempersiapkan sejumlah hal, termasuk mengetahui cara menghitung cicilan KPR bunga floating dan fixed.
Sebagai informasi, layanan pembiayaan KPR menerapkan dua jenis suku bunga, yaitu floating dan fixed rate. Sejumlah bank juga mengaplikasikan suku bunga kombinasi antara keduanya atau kerap disebut suku bunga kombinasi.
Suku bunga mengambang atau floating rate adalah suku bunga dengan besaran yang berubah sesuai suku bunga acuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).
Sementara, suku bunga tetap atau fixed rate merupakan suku bunga dengan besaran yang flat sepanjang tenor. Suku bunga fixed rate biasanya diterapkan pada KPR syariah dan subsidi.
Cara menghitung cicilan KPR bunga floating
Skema KPR dengan bunga floating rate dinilai cocok bagi debitur yang mampu dan berani mengambil risiko keuangan. Sebab, jumlah cicilan per bulan KPR dapat berubah sesuai suku bunga BI.
Namun, perlu diingat pula bahwa debitur wajib mempertimbangkan kemampuan membayar cicilan bulanan agar tak terjebak kredit macet.
Guna menjaga kondisi keuangan tetap stabil, jumlah cicilan per bulan, termasuk KPR, idealnya tak lebih dari 30-35 persen dari pendapatan per bulan. Cicilan ini pun meliputi bunga kredit.
Seperti disebutkan sebelumnya, skema KPR dengan bunga floating rate akan mengikuti suku bunga BI. Saat suku bunga BI naik, jumlah cicilan pun meningkat. Sebaliknya, cicilan rumah menjadi lebih rendah ketika suku bunga BI turun.
Sebagai contoh, pembayaran bulan pertama sebesar Rp 2.000.000. Kemudian, besaran cicilan menjadi Rp 1.750.000 saat bunga BI turun pada bulan berikutnya.
Adapun rumus cara menghitung cicilan KPR rumah dengan floating rate adalah sebagai berikut.
Besar cicilan per bulan = cicilan pokok + (saldo pokok pinjaman (SP) x suku bunga setiap tahun x jumlah tahun)/jumlah bulan dalam satu tahun.
Untuk memahami besaran cicilan KPR dengan bunga floating, berikut adalah simulasi perhitungannya.
Seseorang mengajukan permohonan KPR dengan suku bunga 2,88 persen pada satu tahun pertama. Dia memilih tenor 10 tahun dengan jumlah plafon (saldo pokok pinjaman) sebesar Rp 600.000.000.
Dengan demikian, besar cicilan per bulan adalah:
Cicilan pokok = Rp 600.000.000/(10 x 12) = Rp 5.000.000
Besar bunga = (Rp 600.000.000 x 2,88 persen x 1)/12 = Rp 1.440.000
Cicilan per Bulan = Rp 6.440.000
Anda dapat menggunakan rumus yang sama apabila suku bunga BI naik atau turun pada tahun-tahun berikutnya.
Jika ingin lebih praktis, silakan menggunakan simulasi KPR untuk menghitung secara otomatis.
Cara menghitung cicilan KPR bunga fixed rate
Kebalikan dari floating rate, besaran cicilan KPR dengan fixed rate bersifat tetap. Pasalnya, hal ini tidak dipengaruhi oleh fluktuasi suku bunga BI.
KPR dengan fixed rate yang stabil cocok bagi debitur yang memiliki rencana keuangan jangka panjang. Biasanya, KPR jenis ini tak menerapkan biaya penalti untuk pelunasan lebih awal. Namun, debitur tak bisa menikmati keuntungan ketika suku bunga BI turun.
Cara menghitung cicilan KPR secara manual dengan asumsi fixed rate tak jauh berbeda dengan floating rate.
Seseorang mendapatkan plafon Rp 500.000.000 dengan tenor 25 tahun dan fix rate 5 persen.
Dengan demikian, cara menghitung cicilan KPR per bulan adalah:
(Rp 500.000.000 x 5 persen x 25)/300 bulan = Rp 625.000.000/300 = Rp 2.083.333
Bagaimana cara menghitung cicilan KPR rumah per bulan, mudah bukan? Pastikan untuk mempertimbangkan nilai simulasi cicilan tersebut sebelum membuat keputusan saat pengajuan KPR.