KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan itu merupakan wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat, khususnya yang terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar mengatakan, kebijakan keringanan pajak tersebut dapat mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan.
Selain itu, kebijakan penghapusan sanksi administrasi tersebut dikeluarkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 Kota Jakarta pada 22 Juni.
“Masyarakat Jakarta diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” kata Morris dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (9/8/2023).
Penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan untuk pembayaran bunga atau denda. Wajib pajak pun tidak perlu mengajukan permohonan melalui penyesuaian sistem pajak daerah untuk dapat menikmati manfaat tersebut.
Adapun kebijakan penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai Kamis (22/6/2023) hingga 29 Desember 2023.
Morris berharap, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek. Akan tetapi, juga mampu membentuk kesadaran masyarakat yang lebih dalam pembayaran pajak di masa mendatang.
“Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta,” ujar Morris.
Tunggu apa lagi? Yuk, manfaatkan kesempatan tersebut untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi.