Advertorial

Berikan Insentif PBB, Pemprov DKI Jakarta Minta Manfaatkan Kesempatan Tersebut

Kompas.com - 10/08/2023, 08:39 WIB

KOMPAS.com - Membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tepat waktu menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha, khususnya yang sudah memiliki bangunan operasional sendiri.

Ketentuan tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun jika kewajiban tersebut diabaikan, seseorang atau badan usaha akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan berlaku.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk membayar PBB tepat waktu agar terhindar dari masalah hukum.

Selain membantu menghindari masalah tersebut, membayar PBB juga memiliki dampak positif lain. Salah satunya adalah turut berpartisipasi dalam mendukung pembangunan daerah.

Untuk diketahui,dengan membayar PBB, pelaku usaha turut serta dalam membiayai pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lingkungan yang dibutuhkan oleh daerah tempatnya berada.

Pembangunan daerah itu pun akan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, serta menarik investasi dan pariwisata ke daerah tersebut

Adapun bagi masyarakat Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta yang ingin memenuhi kewajiban terkait PBB, Anda bisa memanfaatkan program insentif PBB yang diberikan pemerintah setempat.

Pasalnya, saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah memberikan diskon sebesar 5 persen untuk PBB Tahun 2023 serta diskon sebesar 10 persen dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang belum melunasi PBB pada 2013 hingga 2022. Kebijakan ini berlaku pada Juli hingga September 2023.

Pemberian diskon tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

"Insentif PBB diberikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat Ibu Kota melalui pajak daerah," ujar Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Tak hanya itu, pemanfaatan diskon dan insentif dari pemerintah juga dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.

Maka dari itu, masyarakat pun diminta untuk mau memanfaatkan diskon PBB tersebut dengan sebaik-baiknya.

Jadi, segera lakukan pembayaran PBB sebelum 30 September 2023. Dengan melakukan kewajiban pajak tepat waktu, Anda tidak hanya menghemat (karena) adanya insentif yang diberikan, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan daerah dan menciptakan perubahan positif bagi masyarakat.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau