Advertorial

BRI Dukung Kebijakan Hapus Tagih Kredit UMKM guna Perluas Akses Pembiayaan

Kompas.com - 11/08/2023, 13:41 WIB

KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mendukung kebijakan pemerintah yang memperbolehkan bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghapus kredit macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan keleluasaan pada bank-bank BUMN dalam menyalurkan kredit. Sebelumnya, bank-bank BUMN tidak dapat menghapus kredit macet UMKM lantaran dianggap merugikan negara.

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan, kebijakan tersebut dapat memperluas akses pembiayaan dalam rangka percepatan inklusi keuangan serta peningkatan porsi kredit UMKM nasional sebesar 30 persen.

"Pada industri pembiayaan dikenal dua istilah, yakni Hapus Buku dan Hapus Tagih. Hapus Buku adalah penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca (on-balance sheet) dengan kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan internal bank," ujar Supari dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (11/8/2023).

Supari menjelaskan, kriteria yang dimaksud adalah kredit telah masuk kategori pinjaman macet, sudah dicadangkan 100 persen, dan kriteria lain sesuai kebijakan internal bank.

Adapun kebijakan Hapus Buku tidak menghilangkan kewajiban debitur dari membayar pinjaman sehingga penagihan tetap dilakukan. Sementara, Hapus Tagih adalah kebijakan menghapus kewajiban debitur atas kredit yang sudah dihapus buku dan tidak ditagih kembali.

“Kebijakan Hapus Tagih tersebut dilakukan perbankan dengan kondisi dan persyaratan tertentu. Sebagai contoh, bagi nasabah yang terkena bencana alam dan dinyatakan sebagai bencana alam nasional oleh pemerintah, seperti tsunami Aceh 2004, serta telah diputus dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” terang Supari.

Diperlukan peraturan pelaksanaan

Supari menuturkan, implementasi kebijakan Hapus Tagih yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memerlukan sejumlah peraturan pelaksanaan.

Adapun peraturan tersebut bertujuan untuk menentukan kriteria nasabah yang dapat dihapus tagih yang saat ini sedang dirumuskan oleh tim perumus kebijakan pemerintah.

“Bagi BRI, kebijakan Hapus Tagih tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan perseroan. Pasalnya, kerugiannya telah di-absorb ketika BRI melakukan penghapusbukuan,” tambahnya.

Hingga akhir Maret 2023, imbuh Supari, penyaluran kredit perbankan ke sektor UMKM mencapai sebesar Rp 1.303,6 triliun atau 20,2 persen dari total kredit perbankan.

“Dengan total kredit UMKM BRI mencapai sebesar Rp 989,64 triliun sebesar 83,9 persen dari total kredit BRI, maka kontribusi BRI terhadap penyaluran kredit UMKM nasional mencapai 77,8 persen,” kata Supari.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau