Advertorial

Bupati Klaten Serahkan KTA IPHI kepada 1.243 Jemaah Haji

Kompas.com - 11/08/2023, 14:39 WIB

KOMPAS.com – Bupati Klaten Sri Mulyani menyerahkan kartu tanda anggota (KTA) Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Klaten kepada 1.243 jemaah dalam gelaran Tasyakuran Jemaah Haji Se-Kabupaten Klaten di Grha Bung Karno, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (11/8/2023).

Adapun KTA IPHI tersebut diberikan Bupati Klaten kepada perwakilan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), yakni Nurul Umah, Arofah, Al Barokah, Ibnu Abbas, dan Majelis Tafsir Al Qur'an (MTA), serta perwakilan petugas haji.

Sri berharap, para jemaah haji dapat mengamalkan serta meningkatkan ketakwaan sekaligus turut berpartisipasi dalam pembangunan melalui kegiatan sosial ataupun keagamaan.

“Saya mendorong para jemaah haji 2023 nantinya dapat bergabung dalam wadah IPHI Kabupaten Klaten. Selain mempererat jalinan silaturahmi, khususnya di antara para jemaah haji, mereka juga dapat meningkatkan pembinaan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Sri dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat.

Pada kesempatan sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Klaten Joko Purwanto mengatakan, tasyakuran jemaah haji digelar guna meningkatkan silaturahmi antara jemaah, petugas, serta Bupati Klaten dan jajarannya.

Selain itu, sebagai wujud syukur atas pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji yang telah berlangsung dengan baik. Seluruh jemaah haji juga mengikuti tausiah bersama Kiai Haji Fauzy Arkhan.

Joko melaporkan, jemaah haji yang diberangkatkan sejumlah 1.247 jemaah terdiri dari enam kloter. Adapun jemaah yang kembali pulang ke Klaten sebanyak 1.243 orang.

“Ada jemaah haji yang wafat di Makkah sebanyak empat orang. Namun, saat tiba di Tanah Air, sebanyak dua orang jemaah haji meninggal di rumah. Semoga almarhum meninggal dalam keadaan husnul khatimah,” terang Joko.

Sementara itu, perwakilan jemaah haji dan petugas haji, Ardani, mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

Ardani juga mengingatkan jemaah haji yang ingin menyempurnakan hajinya dapat membayar denda Dam dapat menghubungi KBIH masing-masing.

“Saya sebagai petugas juga mengajak kepada seluruh jemaah untuk saling maaf-memaafkan apabila selama di Tanah Suci ada yang kurang berkenan dengan sesama jemaah. Kemudian, untuk mempererat haji dapat diadakan pertemuan rutin selapanan atau triwulan,” kata Ardani.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau