Advertorial

Mengenal Free Look Period sebagai Masa Mempelajari Polis Asuransi secara Menyeluruh

Kompas.com - 11/08/2023, 18:00 WIB

KOMPAS.com – Saat ini, masyarakat Indonesia yang menyadari tentang pentingnya memahami produk jasa keuangan, termasuk asuransi selaku medium pengelola risiko keuangan, terus mengalami peningkatan.

Berdasarkan data dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia telah mencapai 49,68 persen pada 2022.

Angka tersebut mengalami peningkatan secara year-on-year (yoy) dibandingkan 2021 yang hanya mencapai 38,3 persen.

Sementara itu, indeks inklusi keuangan tercatat berada di angka 85,10 persen pada 2022. Angka ini juga mengalami peningkatan dibanding 2021 yang hanya sebesar 76,19 persen.

Namun, tingkat kesadaran saja tidaklah cukup. Sebab, setiap polis asuransi memiliki fungsi dan peran perlindungan yang berbeda. Oleh karena itu, calon nasabah juga harus mengetahui berbagai jenis polis asuransi yang akan dipilih.

Untuk lebih mengetahui isi polis secara mendetail, nasabah bisa memanfaatkan free look period yang diberikan pihak asuransi.

Biasanya, nasabah akan diberikan kesempatan selama 14 hari kalender untuk mempelajari detail isi polis yang akan dibeli.

Selama periode tersebut, nasabah diimbau untuk segera mengabarkan ke tenaga pemasar dan perusahaan asuransi jika tidak menyetujui ketentuan polis.

Hal tersebut diperlukan sebagai bentuk pembatalan polis sekaligus pengurusan proses pengembalian premi yang telah dibayarkan.

Namun, nasabah harus memahami bahwa pengembalian tersebut akan terpotong nilainya. Umumnya, potongan tersebut merupakan biaya yang timbul dari penerbitan polis, termasuk biaya pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh perusahaan.

Selama free look period, terdapat sejumlah hal penting yang perlu diperiksa dengan teliti oleh oleh nasabah.

Pertama, keakuratan data polis. Keakuratan data sangat penting untuk dicermati karena dapat berpengaruh pada proses pengajuan klaim asuransi.

Data di dalam polis asuransi yang perlu dicek adalah nama pemegang polis, nama tertanggung, alamat tempat tinggal, nomor telepon, e-mail, alamat korespondensi, dan nama pemilik rekening.

Selanjutnya, nama bank, nomor rekening, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta tempat dan tanggal lahir.

Kedua, manfaat asuransi yang tercantum di polis. Pada periode ini, pastikan manfaat asuransi yang didapatkan sesuai dengan yang diketahui dan menjadi ekspektasi nasabah.

Manfaat asuransi bisa berupa uang pertanggungan serta perlindungan yang ditawarkan dan dicantumkan dalam polis asuransi yang diterima.

Ketiga, jumlah premi yang dibayarkan dan periode pembayaran. Sebagai pemegang polis asuransi atau pembayar premi, nasabah harus mengetahui jumlah premi yang harus dibayarkan.

Jumlah tersebut yang harus disetorkan setiap periode yang disepakati, baik bulanan maupun tahunan, kepada perusahaan asuransi.

Besaran premi yang harus dibayarkan pun berbeda, tergantung dari beberapa penilaian perusahaan terhadap calon tertanggung.

Keempat, pengecualian pertanggungan. Saat sedang memeriksa polis, nasabah biasanya akan menemukan informasi yang tercantum tentang apa saja pengecualian yang menyebabkan risiko tidak dapat ditanggung.

Artinya, jika risiko tersebut terjadi akibat salah satu dari hal yang dikecualikan, maka perusahaan asuransi berhak untuk menolak klaim yang diajukan oleh nasabah.

Kelima, besar biaya yang diberlakukan. Selama free look period, nasabah perlu mengetahui, menanyakan, dan menyetujui berapa besaran biaya yang akan dibebankan kepada pemegang polis atau pembayar premi.

Pasalnya, setiap perusahaan akan membebankan sejumlah biaya dalam produk asuransi yang dipilih. Jumlah itu akan tercantum dalam polis tersebut.

Kesempatan tersebutlah yang bisa dimanfaatkan nasabah untuk mengetahui lebih detail terkait besaran biaya polis.

Setelah memahami apa saja yang perlu dibaca selama free look period, kamu juga perlu memastikan bahwa produk asuransi yang dipilih berasal dari perusahaan tepercaya, seperti Prudential Indonesia.

Untuk diketahui, Prudential Indonesia telah dipercaya untuk melindungi masyarakat Indonesia selama 27 tahun.

Prudential Indonesia juga punya produk asuransi jiwa dan kesehatan yang dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau