Advertorial

PNM dan Jamdatun Teken Kerja Sama Terkait Penanganan Masalah Perdata

Kompas.com - 15/08/2023, 20:34 WIB

KOMPAS.com – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).

Kerja sama tersebut diresmikan melalui penandatanganan dokumen perjanjian kerja sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Menara PNM Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Adapun penandatangan PKS dilaksanakan oleh Jamdatun Kejagung Feri Wibisono dan Direktur Utama PNM Arief Mulyadi.

Arief mengatakan, kerja sama antara PNM dan Jamdatun Kejagung diharapkan dapat menjawab kebutuhan perusahaan untuk menangani potensi permasalahan perdata.

Pasalnya, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan, PNM kerap menghadapi risiko saat menjalankan operasional bisnis, khususnya penyaluran dana.

“Saat ini, ada sekitar 14,7 juta nasabah PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) aktif yang kami bina. Tentu, risiko pembiayaan selalu ada. Akan tetapi, PNM terus berkomitmen untuk menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan perundang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Arief dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa.

Arief menambahkan, selain memberikan modal finansial, PNM juga berkomitmen memberikan modal intelektual dan sosial.

Oleh karena itu, kerja sama yang dijalin dengan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) atau Kejaksaan Negeri (Kejari) juga diharapkan dapat membantu PNM dalam menyosialisasikan aspek-aspek hukum perdata kepada perempuan pelaku usaha ultramikro yang dibina.

“Ini sejalan dengan modal intelektual yang PNM berikan kepada nasabah agar mereka semakin pintar. Apabila dibutuhkan, mereka bisa mendapatkan bantuan hukum secara perdata yang mungkin sebelumnya kurang paham,” kata Arief.

Jajaran PNM dan Jamdatun Kejagung.Dok. PNM Jajaran PNM dan Jamdatun Kejagung.

Bak gayung bersambut, Feri menerangkan bahwa Jamdatun Kejagung bersedia membantu menyosialisasikan aspek-aspek hukum perdata kepada nasabah PNM lewat jajaran Kejati atau Kejari yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selain itu, salah satu tugas dari Kejaksaan sendiri adalah memberi pelayanan melalui edukasi dan konsultasi secara gratis.

Sosialisasi itu pun bisa dikemas dalam sebuah program. Bahkan, masyarakat bisa melakukan konsultasi terkait hukum perdata dengan Kejaksaan secara gratis.

“Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antarwarga negara perseorangan dengan satu warga negara perseorangan lain. Salah satu contoh hukum perdata adalah permasalahan utang-piutang, kepemilikan barang (jual-beli), dan waris,” ucap Feri.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau