KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen memberikan kemudahan serta insentif kepada masyarakat. Terutama, warga yang terdampak pandemi Covid-19 selama tiga tahun terakhir.
Adapun komitmen tersebut diwujudkan lewat kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKM).
Kebijakan tersebut diimplementasikan sekaligus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 DKI Jakarta.
Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar menjelaskan bahwa kabar tersebut menjadi angin segar bagi warga DKI Jakarta. Utamanya, para pengguna kendaraan bermotor.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut mencakup penghapusan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai Kamis (22/6/2023).
“Ada pula penghapusan sanksi administrasi terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah,” ujar Morris dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/8/2023).
Morris menambahkan, keringanan pajak tersebut adalah salah satu upaya mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan.
Warga DKI Jakarta pun diharapkan dapat mengoptimalkan kebijakan tersebut sebaik-baiknya. Dengan begitu, mereka dapat mengalokasikan anggaran tersebut untuk kebutuhan lainnya.
Tidak hanya itu, imbuh Morris, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memberikan manfaat jangka pendek sekaligus membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan. Dengan begitu, pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban pajak dengan lebih mudah.
“Warga DKI Jakarta dapat turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. Jadi, jangan tunggu lagi. Ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB tanpa sanksi administrasi,” kata Morris.