Advertorial

Kabar Gembira, Warga DKI Jakarta yang Berencana Beli Rumah Pertama Bebas BPHTB

Kompas.com - 05/09/2023, 09:00 WIB

KOMPAS.com – Warga DKI Jakarta yang merencanakan untuk memiliki hunian pertama patut bergembira. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru saja merilis Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2023.

Adapun Pergub anyar tersebut memuat tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Obyek Pajak Sampai dengan Nilai Tertentu.

Kebijakan pembebasan BPHTB diharapkan dapat mendorong masyarakat DKI Jakarta yang ingin memiliki hunian pertama kali.

Upaya tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan untuk pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat, serta memperkuat iklim properti yang inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar mengatakan, BPHTB sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan.

“BPHTB kini dibebaskan bagi Perolehan Hak Pertama Kali, yaitu perolehan hak atas tanah atau bangunan oleh wajib pajak untuk pertama kali,” ujar Morris dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (1/9/2023).

Morris menjelaskan, pembebasan BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi. Adapun peluang tersebut memberikan keringanan sebesar 100 persen untuk perolehan hak pertama kali berupa rumah tapak dengan nilai perolehan obyek pajak (NPOP) sampai dengan Rp 2 miliar.

Pembebasan BPHTB tersebut, lanjut Morris, terbagi menjadi dua kategori. Pertama, pemindahan hak seperti jual beli, hibah, hibah wasiat, dan waris.

Kedua, pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak, termasuk hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah,” terang Morris.

Menariknya, imbuh Morris, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan situasi di mana obyek pembebasan BPHTB diperoleh oleh beberapa orang penerima hak secara bersamaan, tetap dapat diberikan pembebasan BPHTB dengan sejumlah ketentuan.

Adapun ketentuan yang dimaksud salah satunya adalah sepanjang paling sedikit satu orang penerima hak atau pemohon telah memenuhi ketentuan.

Selain itu, imbuh Morris, pemohon wajib mencantumkan identitas seluruh penerima hak ke dalam permohonan pembebasan BPHTB.

“Ketentuan berikutnya, yakni penerima hak yang telah diberikan pembebasan BPHTB tidak dapat diberikan pembebasan BPHTB kembali secara perseorangan untuk perolehan hak berikutnya,” kata Morris.

Cara mudah pengajuan pembebasan BPHTB

Lebih lanjut, Morris menjelaskan, pengajuan pembebasan BPHTB terbilang cukup mudah.

Wajib pajak atau kuasanya dapat mengajukan permohonan bersamaan dengan pelaporan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB secara elektronik melalui website ebphtb.jakarta.go.id.

Adapun dalam pelaporan SSPD BPHTB, pemohon wajib menyertakan hasil pindai surat pernyataan.

“Selain itu, untuk perolehan hak pertama kali melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah, persyaratan tambahan harus dipenuhi. Hal ini termasuk hasil pindai sertifikat hak atas tanah yang diperoleh melalui program tersebut,” terangnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com