KOMPAS.com - Advokat senior sekaligus politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera menilai rencana pemerintah terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan upaya strategis.
Hal itu dinilai lantaran menegaskan keserentakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serta mempercepat pembangunan nasional dan daerah.
"Kita dukung percepatan pelaksanaan Pilkada 2024. Kalau bisa, (laksanakan pada) 14 Februari 2024 Pilkadanya agar serentak dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). (Hal ini juga bertujuan) agar akselerasi pembangunan selaras, baik di pusat, daerah, maupun masing-masing legislatifnya," ujar Kapitra dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (8/9/2023).
Menurutnya, ide percepatan pelaksanaan Pilkada 2024 juga bisa meminimalisasi praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak pemerintah daerah.
"(Percepatan Pilkada 2024) akan memangkas praktik politik dinasti karena itu akan meminimalisasi kemunculan calon legislatif (caleg) yang masih kerabat kepala daerah," cetusnya.
Selain itu, percepatan penyelenggaraan Pilkada 2024 juga dapat mewujudkan keserentakan pencoblosan dan pelantikan.
"Jika ada yang beranggapan cost atau biaya penyelenggaraan (Pemilu 2024) akan semakin besar karena Pilkada dimajukan tidak benar juga karena anggaran pasti akan terpakai juga," tegasnya.
Terkait isu kelelahan penyelenggara Pemilu 2024, Kapitra menilai bahwa hal tersebut dapat diantisipasi dengan sejumlah strategi, seperti menambah jumlah petugas di tempat pemungutan suara (TPS) yang diatur shift-nya dan menyiapkan petugas kesehatan di TPS.
Sebagai informasi, Perppu Pilkada 2024 direncanakan bakal terbit pada September 2023. Pada beleid ini, jadwal Pilkada 2024 yang sebelumnya disepakati bakal digelar pada 27 November 2024, akan dimajukan ke September 2024 serta akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pada 7 September dan 24 September 2024.