Advertorial

Bayar PBB Tepat Waktu biar Dapat Keringanan 5 Persen, Ini Kesempatan buat Warga DKI Jakarta

Kompas.com - 13/09/2023, 08:00 WIB

KOMPAS.com - Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) merupakan salah salah satu pajak daerah yang diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta.

Sebagai bagian dari Kota Jakarta, setiap warganya sudah semestinya memenuhi kewajiban tersebut. Hal ini sebagai salah satu upaya partisipasi warga dalam mendukung pembangunan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Adapun uang pajak yang dihimpun dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan, mulai dari biaya belanja pegawai hingga pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana (sarpras) yang dibutuhkan setiap warga.

Untuk itu, pastikan Anda membayar PBB tepat waktu karena tagihan (pajak) terutang harus sudah dilunasi paling lambat pada Sabtu (30/9/2023).

Agar terhindar biaya denda keterlambatan atau denda menunda pembayaran PBB sebesar 2 persen setiap bulan, diharapkan seluruh masyarakat DKI Jakarta dapat melunasi tagihan PBB sebelum September 2023 berakhir.

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar mengatakan, selain menghindari denda keterlambatan, wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 30 September 2023 akan mendapatkan diskon atau keringan PBB sebesar 5 persen untuk pajak 2023.

“Hal itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023,” ujar Morris dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (6/9/2023).

Untuk pelayanan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, selain melalui Unit Pelayanan dan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD), warga DKI Jakarta juga dapat mengunduh e-SPPT PBB.

Tujuannya, untuk mengetahui ketetapan PBB-P2 2023 secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id.

“Dengan melakukan pembayaran PBB tepat waktu menunjukkan ketaatan setiap warga terhadap peraturan perpajakan dan berkontribusi positif pada kemajuan daerah, khususnya Jakarta,” kata Morris.

Tunggu apalagi? Yuk segera bayar PBB.

Jangan sia-siakan waktu yang tersisa untuk membayar PBB dan manfaatkan diskon keringan pajak sebesar 5 persen.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau