Advertorial

Tri Tito Karnavian Kukuhkan 38 Ketua dan Pj Ketua Pembina Posyandu Provinsi

Kompas.com - 13/09/2023, 09:32 WIB

KOMPAS.com - Ketua Umum Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tri Tito Karnavian mengukuhkan seluruh Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi sebagai ex-officio Ketua dan Penjabat (Pj) Ketua Pembina Posyandu Provinsi.

Pengukuhan itu berlangsung di sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TP-PKK Tahun 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/9/2023).

"Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.1-3703 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Sinergitas Pos Pelayanan Terpadu, saya Ketua Umum Pembina Pos Pelayanan Terpadu, dengan ini resmi mengukuhkan Saudari sebagai Ketua dan Pj Ketua Pembina Posyandu Provinsi," ucap Tri dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pada Rabu (13/9/2023).

Lebih lanjut, Tri menyampaikan, masa bakti Ketua dan Pj Ketua Pembina Posyandu Provinsi mengikuti masa jabatan Ketua TP-PKK Provinsi.

Tri percaya bahwa Ketua dan Pj Ketua Pembina Posyandu Provinsi yang dilantik dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab untuk menata, memberdayakan, dan mendayagunakan Posyandu.

"Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan darmabakti kepada masyarakat, bangsa, dan negara tercinta," sambung Tri.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau