KOMPAS.com - Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) adalah pajak daerah yang diberlakukan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Dengan pemberlakuan ini, masyarakat Jakarta harus membayar Pajak PBB paling lambat pada Sabtu (30/9/2023).
Sebagai informasi, masyarakat yang terlambat membayar PBB akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan. Oleh karena itu, masyarakat lebih baik membayar pajak ini sebelum jatuh tempo.
Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar memaparkan bahwa selain menghindari denda keterlambatan, wajib pajak yang membayar PBB sebelum jatuh tempo akan mendapatkan diskon sebesar 5 persen.
“Hal itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023,” kata Morris dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (18/9/2023).
Morris melanjutkan bahwa selain melalui Unit Pelayanan dan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD), warga DKI Jakarta juga dapat mengetahui ketetapan PBB-P2 2023 dengan mengunduh eSPPT PBB melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
“Melakukan pembayaran PBB tepat waktu menunjukkan ketaatan Anda terhadap peraturan perpajakan dan berkontribusi positif pada kemajuan daerah, khususnya Jakarta,"tambahnya.
Tunggu apa lagi? Jangan sia-siakan waktu yang tersisa untuk mendapatkan diskon keringan pajak sebesar 5 persen.