KOMPAS.com - Memiliki hunian di kota besar seperti Daerah Ibu Kota (DKI) Jakarta adalah impian banyak orang.
Namun, adanya Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) seringkali menjadi kendala bagi para calon pembeli rumah.
Hal tersebut lantaran besarnya BPHTB yang harus dibayarkan, yakni sekitar 5 persen dari harga pembelian rumah. Tantangan ini pun disinyalir jadi salah satu penyebab dari sulitnya masyarakat untuk memiliki hunian di Ibu Kota.
Untuk mengatasi masalah itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini memberikan kemudahan berupa pembebasan BPHTB bagi warga yang ingin memiliki hunian pertama kali.
Pembebasan BPHTB tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2023. Program ini berlaku untuk perolehan hak pertama kali berupa rumah tapak dengan nilai perolehan objek pajak (NPOP) sampai dengan Rp 2 miliar.
Dalam Pergub itu, wajib pajak juga disebutkan dapat melakukan pemindahan hak untuk kepemilikan rumah, seperti jual beli, hibah, hibah wasiat, dan waris.
Wajib pajak juga bisa memberikan hak baru dengan alasan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak, termasuk hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah.
Lewat progam itu, Pemprov DKI berharap bisa memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemilik tanah atau bangunan serta mengurangi potensi sengketa tanah.
Selain itu, program pembebasan BPHTB juga hadir untuk mendukung program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah, seperti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Program Nasional Agraria (PRONA).
Untuk mendapatkan pembebasan BPHTB, wajib pajak harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Salah satu persyaratan tersebut adalah pemohon telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kemudian, pemohon juga wajib mencantumkan identitas seluruh penerima hak ke dalam permohonan pembebasan BPHTB.
Selanjutnya, penerima hak yang telah diberikan pembebasan BPHTB tidak dapat diberikan pembebasan BPHTB kembali secara perseorangan untuk perolehan hak berikutnya.
Pengajuan permohonan pembebasan BPHTB bisa dilakukan bersamaan dengan pelaporan surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SSPD BPHTB) secara online melalui situs ebphtb.jakarta.go.id.
Dalam pelaporan SSPD BPHTB, pemohon wajib menyertakan hasil pindai surat pernyataan.
Selain itu, untuk perolehan hak pertama kali melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah, wajib pajak perlu memenuhi persyaratan tambahan, termasuk hasil pindai sertifikat hak atas tanah yang diperoleh melalui program tersebut.
Program pembebasan BPHTB merupakan peluang emas bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin memiliki hunian sendiri.
Adanya program tersebut pun dapat membantu masyarakat dalam menghemat biaya perolehan rumah dan memiliki sertifikat tanah yang sah.
Tak hanya itu, program pembebasan BPHTB juga memberikan dampak positif bagi iklim properti dan pembangunan ekonomi di DKI Jakarta.
Oleh karena itu, jangan lewatkan kesempatan ini dan segera ajukan permohonan pembebasan BPHTB Anda sekarang juga.